Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Proses Hukum Pengguna Sabu Dilanjutkan ke Polres Gresik

Proses Hukum Pengguna Sabu Dilanjutkan ke Polres Gresik

Posted by Media Bawean on Selasa, 13 Oktober 2015




Tiga pemuda warga Desa Daun, Kecamatan Sangkapura yang diciduk Polsek Tambak lantaran kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu akhirnya dilayarkan ke Gresik. Ini dilakukan untuk melanjutkan proses hukum ketiga pelaku. Pelayaran tiga pelaku dikawal langsung Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Chotib Widiyanto.

“Tiga orang pengguna yang berhasil ditangkap Polsek Tambak dilayarkan ke Gresik untuk proses hukum lebih lanjut. Sebab, mereka positif sebagai pengguna narkoba di Pulau Bawean,” ujar Chotib.

Menurut dia, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran satu tersangka lainnya berinisial TH. Sebab, dari keempat pelaku pihaknya baru berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial FR, 45, HS, 35, dan MF, 30. “Ada 1 orang berinisial TH sebagai pengedar sabu-sabu di Pulau Bawean yang masih dalam tahap pencarian sampai sekarang belum tertangkap. Jika tidak menyerahkan diri, akan ditetapkan sebagai DPO,” katanya.

Menurut AKP Chotib Widiyanto, peredaran narkoba di Pulau Bawean berasal dari Madura melalui Pelabuhan Gresik. Untuk memberantas peredaran barang haram akan segera dilaksanakan operasi, khususnya di Pelabuhan Gresik sebagai pintu masuk ke Pulau Bawean.

“Narkoba sangat berbahaya, termasuk merusak syaraf bagi penggunanya. Maraknya aksi kejahatan sepertinya pencurian seringkali dilakukan pengguna narkoba,” terangnya.

Perlu diketahui, terungkapnya tiga orang pengguna narkoba di Pulau Bawean berawal dari tertangkapnya MF yang kedapatan menyimpan sabu-sabu, lalu anggota Polsek Tambak mengembangkannya ke Desa Daun. Selanjutnya anggota kepolisian menggeledah rumah FR, akhirnya ditemukan barang bukti da- lam bentuk paket plastik yang disimpan dalam jok sepeda motor.

Tiga pelaku dijerat dengan pasal 112 UU 35 Tahun 2009 (memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I secara melawan hukum) yang diancam dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, dan denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 milyar. (bst)

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean