Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Tiga Warga Daun Ditangkap Konsumsi Sabu

Tiga Warga Daun Ditangkap Konsumsi Sabu

Posted by Media Bawean on Senin, 12 Oktober 2015



Jajaran Kepolisian Sektor Tambak Pulau Bawean berhasil membekuk tiga orang pengguna sabu-sabu. Ketiganya merupakan warga desa Daun, Sangkapura yaitu FR (45), HS (35) dan MF (30). Atas pengungkapan ini, Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Chotib Widiyanto langsung datang ke lokasi.

Penangkapan diawali dengan operasi tangkap tangan MF. Dia kedapatan menyimpan sabu-sabu dengan barang bukti sisa pemakaian dan alat isab. Selanjutnya kasus ini dikembangkan dengan menggeledah rumah FR di desa Daun, akhirnya ditemukan barang bukti dalam bentuk paket plastik yang disimpan didalam jok sepeda motor.

Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Chotib Widiyanto, minggu (11/10), ketiga tersangka pengguna narkoba yang sudah diamankan di kantor Polsek Tambak. Selanjutnya tersangka akan segera dibawa ke Polres Gresik untuk proses lebih lanjut.

“Saya bersama 3 anggota dari Polres Gresik langsung berangkat ke Pulau Bawean setelah mendapat informasi ada tersangka pengguna narkoba yang ditangkap,”katanya.

Analisanya barang haram masuk ke Pulau Bawean berasal dari Madura melalui Pelabuhan Gresik.

Sementara polisi masih melakukan mengejaran terhadap pengedarnya. “Kami akan ditingkatkan operasi untuk menangkap pengguna dan pengedarnya,”paparnya.

Tiga orang pengguna narkoba akan dijerat dengan pasal 112 UU 35 Tahun 2009 (memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I secara melawan hukum)yang diancam dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, dan denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 milyar. (bst)

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean