Adanya penghapusan denda pajak kendaraan
dan bea balik nama membuat
Kantor Samsat Bawean diserbu masyarakat. Warga memanfaatkan momen ini untuk
memperpanjang pajak kendaraan yang telah lama mati.
Zulkarnaen petugas Samsat
mengatakan sejak adanya pemutihan mulai 1 Oktober,
hampir setiap hari ramai pemilik kendaraan bermotor yang
datang untuk melunasi pajak.
“Ada sekitar 15 sampai 20
wajib pajak yang datang membayar pajak,”katanya.
Sedangkan pajak yang dibayarnya rata-rata keterlambatan membayar antara 3 sampai 5 tahun. Memanfaatkan
pemutihan sehubungan adanya penghapusan denda sesuai
Peraturan Gubernur Jawa
Timur 54/2015. “Sejak awal
pemutihan sebanyak 450 wajib
pajak yang melunasi kewajibannya. Untuk balik nama
ada sekitar 35 kendaraan,” kata dia. (bst)