Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Janji Tak Menangkap Ikan di Perairan Bawean

Janji Tak Menangkap Ikan di Perairan Bawean

Posted by Media Bawean on Selasa, 16 Februari 2016




Nelayan Pulau Bawean kembali menangkap 3 kapal layar motor (KLM) pencari ikan asal Rembang Jawa Tengah, yaitu Jaya Abadi dengan nahkoda Basuki, KLM Lanang Sejati nahkoda Samuri, dan KLM Putri Mas yang dinahkodai Kamit. 

Penangkapan yang dilakukan nelayan desa Sidogedungbatu, Sangkapura ini terjadi sekitar pukul 11.00 WIB, Sabtu, (13/2). Tidak ada tindakan anarkis, para nelayan asal Rembang itu dibawa ke balai desa Sidogedungbatu dan diminta menandatangani pernyataan tertulis. Pertemuan dibalai desa dihadiri Muspika Sangkapura, UPT Pelabuhan dan Konservasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pulau Bawean serta UPT Kelautan Perikanan dan Perternakan Bawean.

Surat pernyataan tertulis yang ditandangani nelayan Rembang isinya tidak akan mengulangi kegiatan penangkapan ikan di wilayah perairan desa Sidogedungbatu, dengan jarak 35 mil dari bibir pantai Pulau Bawean. Bila terbukti mengulangi penangkapan ikan maka sanggup di proses secara hukum kearifan lokal yang berlaku.

Abdul Adim Camat Sangkapura mengatakan tindakan warganya dikarenakan jarak area penangkapan nelayan Rembang terlalu dekat dengan sarang ikan atau rompon milik warga. “Akibat terlalu berdekatan sehingga ikan di sarangnya tidak ada,”katanya.

Ini yang menyebabkan nelayan Bawean terusik. Sumber mata pencaharian untuk keluarganya jadi berkurang. “Akhirnya warga setempat kompak melakukan penangkapan terhadap nelayan asal Rembang, lalu dibawa ke Balai Desa untuk membuat surat pernyataan,”jelasnya.

Tidak ada aksi anarkis dalam melakukan penangkapan, seluruh nahkoda bersama AKB dilayani dengan baik selama berada di Pulau Bawean.

Idam Safari, Kasi Konservasi dan Pengawasan UPT Pelabuhan dan Konservasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pulau Bawean mengaku setelah dilakukan pemeriksaan terhadap nahkoda, ABK dan alat tangkap yang digunakan, menggunakan alat tangkap legal. “Hanya saja 1 KLM diketahui surat izinnya sudah habis masa berlakunya sejak tahun 2014 dan wilayah penangkapanya cuma di perairan Jawa Tengah saja,”terangnya.

Sedangkan para nelayan asal Rembang berdalih tak sengaja berada di perairan Bawean. Mereka mencari lokasi untuk berlindung dari cuaca buruk ditengah lautan. (bst)

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean