Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Tatapan Kosong Warga Bawean yang Simpan Sabu

Tatapan Kosong Warga Bawean yang Simpan Sabu

Posted by Media Bawean on Jumat, 19 Februari 2016



Ini peringatan bagi siapa saja yang berhubungan dengan narkoba khususnya sabu. Seperti yang dialami terdakwa Muhammad Hasil (30), warga Desa Daun, Kecamatan Sangkapura Pulau Bawean, Gresik.  

Gara-gara terdakwa menyimpan barang narkoba jenis sabu, warga asal Pulau Bawean itu dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (16/02/2016).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Djuanto, SH. Terdakwa hanya bisa memandang tatapan kosong saat JPU Aris Fajar Julianto, SH membacakan tuntutan.

"Bagaimana terdakwa setelah mendengar tuntutan dari jaksa, apakah menerima," tanya Ketua Majelis Hakim, Djuanto, SH kepada terdakwa.

Menanggapi tuntutan itu, terdakwa Muhammad Hasil minta keringanan. Dengan alasan kasihan pada anak istrinya. Apalagi masih anaknya masih kecil.

"Saya minta keringanan Pak Hakim dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang pernah saya alami," ujarnya.

Usai persidangan, JPU Aris Fajar Julianto, SH tetap bersikeras pada tuntutannya. Sebab, terdakwa terbukti dengan sah menyimpan narkotika jenis sabu dan melanggar Pasal 112 ayat 1 no 35 tahun 2009. Tentang penyalahgunaan narkotika.

"Kami tetap pada tuntutan, menuntut terdakwa 7 tahun denda Rp 800 juta subsider 6 bulan," tegas Aris.

Sebelum dibawah ke meja hijau, terdakwa Muhammad Hasil digelandang oleh polisi karena tertangkap basah menyimpan sabu-sabu saat pulang ke kampung halamannya. Terdakwa ditangkap di tengah perjalanan oleh anggota Polsek Sangkapura beserta barang bukti sisa sabu yang disimpan dalam kemasan plastik. [dny/but]

Sumber : Berita Jatim

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean