Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Pencuri asal Bawean Kangen Orang Tuanya

Pencuri asal Bawean Kangen Orang Tuanya

Posted by Media Bawean on Jumat, 19 Februari 2016



Terdakwa Moh Rusman alias Lukman (26), warga Pulau Bawean terancam dituntut 1 tahun penjara karena mencuri mesin pabrik PT Bima Sakti Adinata.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mansur SH menuntut terdakwa karena terbukti dengan sah melakukan pencurian terhadap hak orang lain. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 363 ayat 1 dan 5 KHUP.

"Terdakwa mengakui kesalahaanya dan menyesali perbuatannya," tutur JPU Mansur SH, Kamis (18/02/2016).

Mendapat tuntutan 1 tahun penjara, Ketua Majelis Hakim Hariyanti, SH memberikan kesempatan kepada terdakwa. "Bagaimana terdakwa apa menerima tuntutan dari JPU, atau sebaliknya banding," tanya Haryanti, SH.

Ditanya oleh ketua majelis hakim, terdakwa hanya bisa tertunduk lesu dan meminta keringanan. Pasalnya, terdakwa kangen pada orang tuanya. "Mohon keringanan, saya kangen sama orang tua di rumah," tuturnya.

Sidang akhirnya ditunda pada minggu depan, dengan agenda putusan.

Seperti diberitakan, terdakwa Moh Rusman alias Lukman ditangkap bermula pada hari minggu tanggal 4 Oktober 2015, terdakwa mengambil barang berupa mesin gerinda merk Modern, dan Chainsaw merk Stihl milik PT Bima Sakti Adinata.

Perusahaan tersebut, sedang menjalankan pekerjaan peningkatan jalan Dusun Pasir Panjang, Desa Kepuh Teluk Kecamatan Tambak, di Pulau Bawean, Gresik. [dny/but]

Sumber : Berita Jatim

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean