Maraknya peredaran rokok tanpa cukai di
Pulau Bawean mendapat perhatian pihak berwenang. Sejumlah
pejabat bea dan cukai menggelar
sosialisasi di kecamatan Tambak dan kecamatan Sangkapura, Selasa, (22/3).
“Sosialisasi
digelar ketentuan dibidang
cukai hasil tembakau guna mencegah peredaran rokok ilegal di
masyarakat Pulau Bawean,”
kata Frederik, petugas bea dan
cukai Gresik.
Menurutnya, sosialisasi digelar untuk mengenalkan barang
kena cukai ilegal di pasaran dan
memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan
yang berlaku.
Selain itu, masyarakat juga diminta aktif berperan serta untuk melaporkan ke kantor bea
dan cukai jika menemukan ada
oknum yang sengaja menjual
rokok yang tidak dilengkapi pita
cukai ataupun menggunakan
pita cukai palsu.
Adapun ancamannya bagi
pengedar ataupun penjual bisa
dijerat undang-undang nomor
39 tahun 2007 tentang cukai
dengan ancaman penjara minimal satu tahun dan maksimal
lima tahun.
Melalui sosialisasi Camat Tambak Narto menegaskan menjual
rokok tanpa cukai termasuk perbuatan melanggar hukum dan
merugikan negara. (bst)