Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Sosialisasi Ciri Pita Rokok Asli di Bawean

Sosialisasi Ciri Pita Rokok Asli di Bawean

Posted by Media Bawean on Kamis, 24 Maret 2016



Maraknya peredaran rokok tanpa cukai di Pulau Bawean mendapat perhatian pihak berwenang. Sejumlah pejabat bea dan cukai menggelar sosialisasi di kecamatan Tambak dan kecamatan Sangkapura, Selasa, (22/3).

“Sosialisasi digelar ketentuan dibidang cukai hasil tembakau guna mencegah peredaran rokok ilegal di masyarakat Pulau Bawean,” kata Frederik, petugas bea dan cukai Gresik.

Menurutnya, sosialisasi digelar untuk mengenalkan barang kena cukai ilegal di pasaran dan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan yang berlaku.

Selain itu, masyarakat juga diminta aktif berperan serta untuk melaporkan ke kantor bea dan cukai jika menemukan ada oknum yang sengaja menjual rokok yang tidak dilengkapi pita cukai ataupun menggunakan pita cukai palsu.

Adapun ancamannya bagi pengedar ataupun penjual bisa dijerat undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dengan ancaman penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.

Melalui sosialisasi Camat Tambak Narto menegaskan menjual rokok tanpa cukai termasuk perbuatan melanggar hukum dan merugikan negara. (bst)

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean