Empat pelaku pencurian lap-
top di SDN Sidogedungbatu Sangkapura diserahkan ke kejaksaan negeri
Gresik.
“Tersangka langsung diserahkan ke Kejaksaan
Negeri Gresik, karena semua berkas sudah lengkap,”kata salah satu anggota polisi.
Keempat tersangka berasal dari desa Daun, terdiri dari 2 pelaku aksi pencurian yaitu SM dan JN
dijerat KUHP pasal 363
dengan ancaman 7 tahun
penjara. Sedangkan 2 tersangka lainnya DL dan FR
dijerat KUHP 480 sebagai
penadah.
Mereka dikawal 3 anggota Polsek. Perlu diketahui, 2 pelaku pencurian
laptop di SDN Sidogedungbatu berhasil diungkap,
bermula dari kasus pencurian bensin di desa Sungairujing. Setelah kasus
dikembangkan ternyata
mencokot kepada pelaku
pencurian laptop.
Selanjutnya polisi mengembangkan kepada penadah laptop, akhirnya 2
tersangka DL dan FR
diamankan juga. (bst)