Sistem kepegawaian di pemerintah desa
masih memperhatikan. Betapa
tidak demikian, seorang sekretaris desa bisa menjalankan
tugasnya meski SK pengangkatannya berakhir. Ini terjadi di
Desa Grejek Tambak. Sekdes
setempat baru beberapa hari
lalu diberhentikan. Padahal dia
sudah tak mengantongi SK
sebagai sekdes sejak dua tahun
lalu. “Saya baru mengetahui
bila masa jabatan sekdes sudah
habis, karena dia tak memberitahu,”kata Kepala desa Grejeg, Syamsi.
Sesuai aturan, jabatan sekdes
sudah berakhir sejak januari
2014. Mengacu pada peraturan
menteri dalam negeri nomor 21
tahun 2008 tentang perubahan
peraturan menteri dalam negeri
nomor 50 tahun 2007 tentang
pernyataan dan tata cara pengangkatan sekretaris desa
menjadi pegawai negeri sipil.
Pasal 7 ayat 1, sekretaris
desa yang tidak memenuhi
persyaratan untuk menjadi
PNS diberhentikan oleh bupati atau balikota setelah masa jabatannya habis.
Berdasarkan SK kepala desa
Grejeg Nomor 141/09/403.103.07/2004 tentang pemberhentian
dan pengangkatan aparat desa,
sekdes diangkat tanggal 3 Januari 2004. Sehubungan masa
jabatannya selama 10 tahun,
maka sejak 3 Januari 2014
sudah habis masa jabatannya.
Atas aturan yang baru diketahuinya ini, kepala desa Grejeg mengeluarkan surat pemberitahuan nomor 140/46/347-
.118.07/20016 kepada bersangkutan dengan tembusan bupati dan camat.
Camat Tambak Narto menyatakan masa jabatan sekdes
Grejeg sudah habis 2 tahun
lalu, terhitung sejak 3 Januari
2014. Semestinya sebelum
masa jabatannya habis, mengajukan surat secara tertulis
keuntuk mendapat peangon,”
paparnya.(bst)