Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » SK Kadaluarsa Dua Tahun, Sekdes Grejek Diberhentikan

SK Kadaluarsa Dua Tahun, Sekdes Grejek Diberhentikan

Posted by Media Bawean on Kamis, 28 April 2016


Sistem kepegawaian di pemerintah desa masih memperhatikan. Betapa tidak demikian, seorang sekretaris desa bisa menjalankan tugasnya meski SK pengangkatannya berakhir. Ini terjadi di Desa Grejek Tambak. Sekdes setempat baru beberapa hari lalu diberhentikan. Padahal dia sudah tak mengantongi SK sebagai sekdes sejak dua tahun lalu. “Saya baru mengetahui bila masa jabatan sekdes sudah habis, karena dia tak memberitahu,”kata Kepala desa Grejeg, Syamsi.

Sesuai aturan, jabatan sekdes sudah berakhir sejak januari 2014. Mengacu pada peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2008 tentang perubahan peraturan menteri dalam negeri nomor 50 tahun 2007 tentang pernyataan dan tata cara pengangkatan sekretaris desa menjadi pegawai negeri sipil.

Pasal 7 ayat 1, sekretaris desa yang tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi PNS diberhentikan oleh bupati atau balikota setelah masa jabatannya habis. Berdasarkan SK kepala desa Grejeg Nomor 141/09/403.103.07/2004 tentang pemberhentian dan pengangkatan aparat desa, sekdes diangkat tanggal 3 Januari 2004. Sehubungan masa jabatannya selama 10 tahun, maka sejak 3 Januari 2014 sudah habis masa jabatannya. Atas aturan yang baru diketahuinya ini, kepala desa Grejeg mengeluarkan surat pemberitahuan nomor 140/46/347- .118.07/20016 kepada bersangkutan dengan tembusan bupati dan camat.

Camat Tambak Narto menyatakan masa jabatan sekdes Grejeg sudah habis 2 tahun lalu, terhitung sejak 3 Januari 2014. Semestinya sebelum masa jabatannya habis, mengajukan surat secara tertulis keuntuk mendapat peangon,” paparnya.(bst)

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean