Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Melanggar UU Perikanan, Nelayan Masker Distop Operasi

Melanggar UU Perikanan, Nelayan Masker Distop Operasi

Posted by Media Bawean on Jumat, 24 Juni 2016



Praktek penangkapan ikan dengan alat bantu kompresor atau dikenal sebagai masker dinyatakan melanggar undang-undang.

Bagi yang melanggarnya akan berurusan dengan aparat kepolisian sebagai penegak hukum. Demikian salah satu keputusan dalam rapat yang digelar Muspika Sangkapura dan sejumlah pihak terkait penangkap ikan masker. Baik pelaku masker maupu pengusaha penampung tangkapan masker.

“Masker menggunakan alat tangkap kompresor telah melanggar undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan,” kata staf UPT Pelabuhan dan Konservasi Sumber Kelautan dan Perikanan Bawean Mufid Supriyanto.

Dijelaskannya sesuai pasal 9 ayat 1 yaitu setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan atau mengunakan alat penangkapan dan alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia.

Sedangkan sanksi bagi orang yang melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 2 Miliar.

Selanjutnya Kapolsek Sangkapura AKP Arif Rasyidi mempertegas sesuai UU 45 tahun 2009 maka kompresor dilarang dipergunakan sebagai alat bantu penangkapan ikan.

“Jika dilanggarnya, maka pelaku bisa dijerat hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 2 Miliar,”tegasnya.

Arif tak memungkiri seringkali mendapatkan keluhan dari nelayan tradisional di Pulau Bawean tentang beroperasinya masker, sehubungan kondisi laut mulai rusak dan ikannya semakin berkurang.

Abdul Adim Camat Sangkapura mengajak kepada seluruh warganya yang sebelumnya aktif berprofesi masker agar berhenti. “Jika berlanjut, maka nantinya bisa berurusan dengan pihak berwajib,”paparnya.

Komandan Koramil Sangkapura Kapten Inf Ahmad Salami berharap kepada seluruh warga yang berprofesi masker agar mencari solusi terbaik. (bst)

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean