Penataan Blok Cagar Alam dan Suaka Margasatwa Pulau Bawean
Posted by Media Bawean on Jumat, 23 September 2016
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSD) Jawa Timur menggelar konsultasi publik review I penataan blok cagar alam dan suaka margasatwa Pulau Bawean.
Dalam pertemuan Ir. Indri Faulina kepala bidang konservasi wilayah II Gresik mengatakan ada beberapa obyek yang masuk kawasan konservasi di Pulau Bawean yang sekarang dijadikan obyek wisata, seperti danau Kastoba dan Pulau Noko.
"Sebenarnya untuk memasuki kawasan tersebut dilarang, tapi karena dikunjungi sejak lama sehingga petugas tidak bisa mengambil tindakan tegas," katanya.
Untuk memasuki kawasan konservasi diwajibkan menggunakan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).
Adapun untuk penurunan status seperti danau kastoba, sekarang masih dalam proses di Kementrian Kehutanan. "Memang merubah status tidak mudah, butuh waktu dan proses jangka panjang,"paparnya.
Pemkab Gresik melalui bappeda sudah melakukan langkah untuk penurunan status danau kastoba, namun sampai sekarang masih menunggu keputusan dari pusat. Menurutnya tidak benar jika BKSD menghambat untuk penurunan status, semuanya sudah diberikan untuk kemudahan dalam pengurusannya. "Sekarang saja status belum diturunkan sudah ramai dikunjungi oleh warga,"ujarnya.
Persoalan lainnya, Kafil Kamsidi kepala desa Paromaan mengaku bingung dengan status danau kastoba, sejak dijadikan obyek wisata di Pulau Bawean.
Lebih lanjut Kepala Desa Paromaan meminta untuk perburuhan babi diperbolehkan karena merugikan kepada petani yang bercocok tanam. Selain itu Suli kepdes Klompanggubuk meminta kepada BKSDA untuk memperjelas batasan tanah milik negara dengan tanah milik rakyat, alasannya seringkali warganya yang memotong kayu terlewat batas sehingga tersandung kasus hukum.
Sedangkan soal sumber air dalam kawasan, Abdus Salam kades Patar selamat meminta agar diatur secara baik sehingga tidak ada yang dirugikan. (bst)
Tag:
#KEHUTANAN