Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Pencuri 54 Ekor Ayam Divonis 8 Bulan Penjara

Pencuri 54 Ekor Ayam Divonis 8 Bulan Penjara

Posted by Media Bawean on Minggu, 16 Oktober 2016


Majelis hukum pengadilan negeri Gresik memvonis terdakwa Kamsuri (29 th), asal Dusun Grejek Utara, Desa Grejek, Kecamatan Tambak, pencuri 54 ekor ayam dengan hukuman 8 bulan penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik yang diketuai I Putu Gede Astawa, Selasa (27/9), menilai, terdakwa terbukti melanggar pasal 362 juncto pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Hakim menilai terdakwa sopan selama persidangan dan dia menjadi tulang punggung keluarga. Sehingga putusan untuk maling ayam itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa Prasetyo, 1 tahun penjara.

Putusan hukuman juga dikurangi masa tahanan sejak di tahan di kantor Polsek Tambak.

Lina Kamila, penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum Al Banna menyatakan bersyukur atas putusan majelis hakim yang memvonis lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Alasannya terdakwa sebagai kepala keluarga. Hasil mencuri digunakan untuk mencukupi kebutuhan rumah tangganya. (bst)

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean