Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Polsek Tambak Menangkap Pelaku Pencurian di SDN II Tanjungori

Polsek Tambak Menangkap Pelaku Pencurian di SDN II Tanjungori

Posted by Media Bawean on Rabu, 01 Maret 2017



Polsek Tambak berhasil membekuk pelaku pencurian di SDN II Tanjungori. Irwansyah (19 thn) asal Pejinggahan desa Tanjungori ditangkap anggota Polsek Tambak setelah menerima laporan adanya pencurian laptop dan uang sebesar Rp. 5 juta.

Kronologi kejadian, Irwansyah melakukan aksinya hari minggu (12/2) saat kondisi sekolah sedang sepi dengan mencongkel jendela kantor. Setelahnya langsung masuk keruangan kantor guru dengan mengembat laptop dan uang yang berada dalam kaleng roti.

Aksinya kemalingan baru diketahui esok harinya, setelah Jazariyah membuka laci almarinya ternyata laptopnya hilang dan Azizah juga terkejut setelah memeriksa uang didalam kaleng sudah habis dikuras tanpa sisa.

Setelahnya, Bashori kepala sekolah SDN II Tanjungori langsung melaporkan ke kantor Polsek Tambak.

Mendapatkan laporan, anggota Polsek Tambak langsung bergerak melakukan olah TKP dan dalam tempo singkat berhasil meringkus pelaku di rumahnya.

Bripka Imam kanit Polsek Tambak mengatakan pelaku berhasil ditangkap setelah melalui proses lidik. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sebuah laptop dan uang sebesar Rp.149 ribu, selebihnya yang sudah dipergunakan pelaku membeli emas berupa kalung seberat 1,5 gram senilai Rp.1,5 juta, dan pelek bintang sepeda motor seharga Rp. 900 ribu. Sedangkan sisanya dibuat pesta untuk membeli komex dan rokok bersama teman-temannya.

Irwansyah pelaku pencurian ditemui di Polsek Tambak menyatakan mencuri bertujuan agar hidupnya bisa sama seperti temannya yang lain. Sedangkan kehidupannya sekarang masih sangat kekurangan sehubungan kirimkan uang dari orang tuanya sangat sedikit, hanya cukup untuk adik bersama nenek di rumah.

Sasaran sekolah, alasannya sepi sehingga memudahkan melakukan aksi pencurian.

AKP Winaraji SH. Kapolsek Tambak membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian di SDN II Tanjungori. "Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun,"tegasnya. (bst)

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean