Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Larangan dan Himbauan Bulan Suci Ramadhan di Wilayah Kecamatan Sangkapura

Larangan dan Himbauan Bulan Suci Ramadhan di Wilayah Kecamatan Sangkapura

Posted by Media Bawean on Rabu, 16 Mei 2018



Larangan dan Himbauan Bulan Suci Ramadhan 1439 H. di wilayah Kecamatan Sangkapura, sebagai berikut :

1.Melarang pertunjukan Orkes/ hiburan/ turnamen Olahraga/ aduan sapi, ayam, merpati/ andokan atau hewan lainnya pada bulan Ramadhan.

2. Melarang warga membuka warung makan/ minuman selama bulan suci ramadhan multi pagi sampai sore (Pukul 04.30 w/o 15.30 WIB).

3. Khusus PKL Alun- Alun Sangkapura diperbolehkan membuka stand PKL menjual makanan dan minuman (takjil) mulai pukul 15.30 WIB. s/d Pukul 18.00 WIB. dan dibuka kembali pukul 20.00 WIB. s/d 03.00 WIB.

4. Melarang warga makan, minum, merokok dan sejenisnya ditempat-tempat umum dari pagi hari sampai waktu berbuka puasa selama bulan suci ramadhan.

5. Dilarang menyimpan/ memiliki/ memperjualbelikan dan membunyikan petasan dan kembang api dan sejenisnya selama bulan suci ramadhan.

6. Dilarang menyimpan/ memiliki/ memperjualbelikan pistol mainan yang ada pelurunya.

7. Pemilik usaha billyard, karaoke, PS agar tidak membuka usaha selama bulan ramadhan.

8. Pengusaha kereta keliling anak-anak agar menghentikan sementara jam operasinya sampai dengan pukul 17.00 WIB. dan boleh beroperasi kembali setelah selesai waktu sholat taraweh.

9. Pengguna pengeras suara pada kegiatan tadarus selama bulan ramadhan hanya sampai pukul 23.00 WIB.

10. Kegiatan keliling gugah sahur/ tungtung selama bulan puasa dilaksanakan pukul 01.30 WIB. s/d 03.30 WIB. di wilayah dusun/desa masing-masing dengan irama menyejukkan tidak bising agar tidak mengganggu ketenangan/ketentraman.

11. Melarang warga terutama pemuda/pemudi mengadakan konvoi dengan membleyer kendaraan bermotor pada malam takbiran menjelang hari raya idul fitri karena membahayakan dan mengganggu ketentraman umum.

12. Dilarang mengatakan pertunjukan yang bersifat komersial dikarcis mulai dari tanggal 1 syawal s/d 3 syawal 1439 H.

13. Dalam memeriahkan lebaran kepada pemuda/pemudi dilarang mengadakan orkes keliling dengan menggunakan souds system di atas kendaraan roda empat karena berbahaya dan mengganggu pemakai jalan lainnya.

14. Menjelang bulan suci ramadhan sampai dengan syawal dihimbau memasang spanduk-spanduk yang berisi himbauan untuk menghormati, menjaga, dan menggairahkan amalan pada bulan suci ramadhan.

15. Segera melaporkan bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kepada Muspika atau ulama/ tokoh masyarakat.

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean