Untuk menentukan besaran Zakat Fitrah dan Zakat Mal tahun 2018 di wilayah kecamatan Sangkapura, Unit Penghumpul Zakat (UPZ) Kecamatan Sangkapura telah melaksanakan rapat kerja bertempat di Gedung PC Muslimat NU Bawean, (kamis, 10/5).
M. Masykur sebagai Ketua UPZ Kecamatan Sangkapura mengharapkan dengan dihasilkannya kesepakatan bersama dalam rapat kerja ini, maka pelaksanaan Zakat Fitrah di Desa dan dusun di wilayah kecamatan Sangkapura dapat berpedoman pada ketentuan tersebut.
Camat Sangkapura, Abdul Adim sebagai Ketua Pembina UPZ Kecamatan berharap agar Pengurus UPZ Kecamatan tetap berupaya untuk mengadakan sosisalisasi kepada masyarakat tentang program UPZ Kecamatan baik jangka pendek maupun program jangka panjang, sehingga para muzakki terdorong untuk menyalurkan zakatnya pada UPZ Kecamatan Sangkapura, sebagai Unit Pelaksana Operasional BAZNAS Kabupaten Gresik.
Adapun hasil kesepakatan Rapat Kerja UPZ Kecamatan Sangkapura, zakat fitrah tahun ini dalam bentuk beras = 2,5 kg, atau senilai Rp.30 ribu.
Sedangkan zakat mal = 2,5 % dari harta (emas, uang, perdagangan) apabila mencapai 1 haul dan mencapai 1 nisab emas murni 85 gram senial uang Rp.50.432.000.
Ketentuan tersebut diatas mengacu pada harga beras per 1 kg = Rp.12 ribu dan harga emas murni per 1 gram = Rp.593.313. (bst)