Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Ratusan Botol Miras Berhasil Diamankan Petugas, Saat Akan 'Diseludupkan' dari Bangkalan ke Bawean

Ratusan Botol Miras Berhasil Diamankan Petugas, Saat Akan 'Diseludupkan' dari Bangkalan ke Bawean

Posted by Media Bawean on Selasa, 08 Mei 2018


Satpolair Polres Bangkalan mengamankan sedikitnya 300 botol minuman keras (miras) dari Kapal Motor (KM) Sinar Jaya di perairan Kecamatan Sepulu, Selasa (8/5/2018).

Ratusan botol miras itu terdiri dari 96 botol Topi Miring kemasan 1000 ml, 118 botol Bir Bintang 620 ml, 62 botol Bir Hitam Guiness 325 ml, dan 24 botol Anggur Kolesom 275 ml. 

Kepala Satpolair Polres Bangkalan AKP Irma Sumiati mengungkapkan, pihaknya mendapatkan gelagat mencurigakan dari kapal tersebut. "Miras-miras itu dimasukkan karung beras. Hasil pemeriksaan awal, rencana dikirim ke Pulau Bawean Gresik," ungkapnya kepada SURYA.co.id, Selasa (8/5/2018).

Penangkapan kapal milik Mestirah (45), warga Desa/Kecamatan Sepulu itu merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat sekitar setempat.

Irma menjelaskan, 6 anggota dipimpin Kanit Gakkum Ipda Catur R melakukan penyisiran selama seminggu terakhir di sejumlah titik yang dicurigai sebagai jalur pengiriman. 

"Jarak tempuh dari Sepulu ke Pulau Bawean satu malam. Pagi, sore, hingga malam kami pantau. Namun baru kali ini diamamkan," jelasnya.

Ratusan miras itu menambah jumlah barang bukti botol miras hasil tangkapan 17 polsek selama Gelar Operasi Cipta Kondisi, 13 April-4 Mei 2018. Sedikitnya 400 botol miras beragam jenis diamankan.

Irma menegaskan, pemilik kapal beserta ratusan botol miras dengan kandungan alkohol di atas 5 persen itu, saat ini diamankan di Mako Satpolair, Pelabuhan Kamal. 

"Kami terus mendalami untuk menentukan apakah pemilik kapal bisa dijerat Perda Kabupaten Bangkaan Nomor 17 Tahun 2003," pungkasnya. 

Dalam perda tersebut ditegaskan, barang siapa memiliki, menguasai, menyimpan, dan mengedarkan miras beralkohol di atas 5 persen, diancam kurungan penjara selama tiga bulan dan denda Rp 3 juta.

Sumber : Surya

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean