Bersama sekitar 200 unit kerja di Lembaga pemerintahan pusat dan daerah di Indonesia, pada 10 Desember 2018, unit pelayanan kecamatan Sangkapura telah dinyatakan sebagai sebagai wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBK dan WBBM). Pengakuan oleh pemerintah pusat yang diberikan di Jakarta ini tentu membanggakan kita semua, warga Bawean. Walau berlokasi terpisah dari daratan Gresik di pulau Jawa, kecamatan Sangkapura berhasil juga menyelenggarakan pelayanan publik yang berstandard nasional dan bebas dari praktik korupsi.
Standard Pelayanan Publik Berkualitas
Dengan predikat sebagai wilayah bebas korupsi dan berpelayanan memadai, kecamatan Sangkapura saat ini seharusnya sudah memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, mudah dan murah. Pegawai-pegawai yang bertugas di sana sudah melayani masyarakat dengan antusias, gesit, tuntas, dan tanpa uang tip atau pungutan liar lainnya. Wajah-wajah bahagia akan terlihat dari warga kecamatan Sangkapura yang keluar dari kantor kecamatan karena sudah merasa urusannya tertangani dengan cepat, tuntas, dan tidak kena biaya siluman. Bahkan mungkin warga jadi makin bangga kepada para petugas di kecamatan yang sudah menyapa mereka dengan sopan dan bertutur kata menyenangkan ketika memberi pelayanan.
Ukuran Pembanding
Di sektor swasta, standard pelayanan yang berkualitas sudah menjadi keharusan. Jika pelayanan mereka buruk, produk nya tidak akan laku dan perusahaan tidak akan punya pemasukan untuk beroperasi, termasuk membayar karyawan dan mengembangkan bisnis mereka. Dengan kata lain, pelayanan mereka harus berkualitas agar perusahaan bisa hidup dan berkembang.
Prinsip ini juga dijalankan di perusahaan-perusahaan milik negara (BUMN). Di Bank Rakyat Indonesia (BRI) misalnya, fasilitas pelayanannya sudah menggunakan jaringan online, prosedur nya jelas dan biaya-biaya nya transparan. Secara fisik, kantor nya dibuat bersih, ruang tunggu nya nyaman, serta petugas nya ramah dan enak dipandang. Standard pelayanan ini diterapkan BRI di semua kantor nya dari pusat hingga di tingkat kecamatan.
Maka wilayah-wilayah yang sudah berpredikat berpelayanan memadai dan bebas korupsi seperti kecamatan Sangkapura seharusnya mampu memberikan kualitas pelayanan yang selevel dengan kualitas pelayanan yang dirasakan warga ketika berurusan di kantor BRI di kecamatan Sangkapura. Jika faktanya tidak demikian, pastilah ada yang kurang dalam proses pembenahan pelayanan dan penilaian yang diberikan.
Proses Pemberian Status Wilayah Bebas Korupsi
Untuk mencapai predikat wilayah berpelayanan memadai dan bebas korupsi, suatu daerah perlu menjalani beberapa proses pembenahan yang cukup panjang dan berliku. Untuk membantu daerah menjalaninya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPANRB) menerbitkan Peraturan Menteri (PERMEN) No. 52 tahun 2014. PERMEN tersebut memberikan panduan kepada setiap daerah tentang proses apa saja yang perlu dijalankan agar wilayahnya bisa mendapat predikat Wilayan Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). PERMEN adalah bagian dari pelaksanaan dua strategi nasional; Pencegahan Korupsi dan Reformasi Birokrasi.
Ibarat dokter terhadap pasiennya, PERMEN menyarankan langkah-langkah dan resep (obat dan dosis nya) untuk dijalankan setiap daerah yang ingin bebas korupsi dan pelayanannya berkualitas memadai. Dalam PERMEN tersebut, dirinci langkah-langkah yang disarankan, aspek apa saja yang perlu dibenahi dan harus melibatkan siapa saja. Akan bersifat terlalu teknis untuk dijelaskan semuanya.
Yang terutama adalah tiga pembenahan; Pertama, kompetensi para pegawai, Kedua; penegakan integritas mereka, dan Ketiga, sarana yang digunakan dalam pemberian pelayanan. Pembenahan kompetensi meliputi perekrutan dan penempatan pegawai secara tepat sesuai tugas dan fungsi yang dibebankan, dan pemberian pelatihan yang bisa mengasah kemampuan mereka secara berkala. Pembenahan integritas meliputi penerapan reward and punishment secara konsisten; yang berprestasi diakui dan diberi remunerasi memadai, yang tidak berkinerja atau menyimpang diberi sanksi yang setimpal. Di samping itu, pengawasan oleh atasan dilakukan tiada henti sehingga menghilangkan niat dan kesempatan pegawai untuk melakukan korupsi/penyimpangan.
Pembenahan fasilitas pelayanan berarti berinovasi dengan menambahkan sarana (hardware dan software) baru pada unit pelayanan agar urusan bisa tertangani lebih cepat dan warga bisa mengaksesnya lebih mudah. Dalam pembenahan sarana misalnya pemakaian teknologi informasi dan jaringan online dalam proses permohonan dan pencetakan E-KTP, atau pelembagaan sarana pengaduan sehingga warga bisa minta bantuan pegawai kecamatan tanpa harus datang langsung ke kecamatan.
Pembenahan aspek-aspek ini butuh waktu dan proses yang berliku. Karenanya, PERMEN juga mensyaratkan adanya proses penilaian dan pembenahan bolak balik sebelum suatu daerah bisa dinyatakan WBK dan WBBM. Seperti penanganan orang yang sedang sakit kronis, perlu kerjasama yang erat antara dokter dan pasien agar pasien bisa sembuh. Biasanya komitmen pimpinan daerah sangat menentukan. Daerah-daerah yang pelayanan publiknya bagus seperti kota Surabaya dan kabupaten Banyuwangi tercipta berkat komitmen tinggi dan konsisten sang kepala daerah.
Untuk itu, saya ucapkan selamat kepada kecamatan Sangkapura atas status nya sebagai wilayah berpelayanan memadai dan bebas korupsi. Dan kita berharap, kecamatan Tambak bisa segera mengikutinya. Sehingga semua pelayanan publik di seluruh wilayah Pulau Bawean menjadi berkualitas dan bebas korupsi.
(*Warga Bawean Jabodetabek)