Sebanyak dua sekawan asal Gresik ini jauh-jauh ke Surabaya hanya untuk membeli sabu. Pemuda bernama Risqi Efendi (21) dan Deny Ramadhan (21) warga Pulau Bawean Gresik itu akhirnya diringkus unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya ketika hendak pulang.
Mereka dihentikan polisi saat melintas di Jalan Demak Surabaya seusai melakukan transaksi sabu di Jalan Kunti Surabaya.
"Kami lakukan pengintaian berdasarkan ciri-ciri dari informasi masyarakat. Di situ kami buntuti hingga menghentikan keduanya di Jalan Demak Surabaya," kata Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Budi Nurtjahjo,Kamis (27/2/2020).
Saat digeledah, salah satu tersangka bernama Risqi sempat hendak membuang barang bukti sabu yang ada disakunya.
"Beruntung anggota kami teliti dan berhasil mengetahui gelagat tersangka yang hendak membuang sabu itu. Jadi kami dapati di genggaman tangan kirinya," tambah Budi.
Dari pengakuannya, sabu seberat 0,32 gram itu dibeli tersangka secara patungan dengan harga 150 ribu rupiah.
"Ya patungan, itu 75 ribuan. Rencananya mau dipakai bareng di rumah," aku Risqi.
Akibatnya, kedua tersangka itu kini mendekam ditahanan Mapolsek Sukomanunggal dengan jeratan pasal 112 KUHP UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.