"Dibuatnya polisi tidur diatas jalan kabupaten tersebut sudah jelas merugikan dan meresahkan masyarakat Pualu Bawean sebagai pengguna jalan merasa tidak nyaman dan sangat meresahkan,"tegasnya.
Atas kejadian tersebut Dari Nazar menilai Dinas Perhubungan seolah-olah mau cuci tangan dan tidak pernah memberikan perintah pada bawahannya untuk melakukan pembongkaran Polisi Tidur diatas jalan kabupaten di kawasan desa Suwari kecamatan Sangkapura. Atas dasar tersebut, Dari Nazar telah melayangkan surat Pada Kepala Dinas Perhubungan dengan Nomor surat : 01/BCW-LsM/0I/2021 tertanggal 25 Januari 2021 yang pokok isinya untuk segera melakukan upaya paksa PEMBONGKARAN ‘Polisi Tidur” mengingat tindakan tersebut nyata melanggar ketentuan perundang-undangan.
"Jika tetap dibiarkan dan terjadi kecelakaan, maka kepala dinas perhubungan harus bertanggungjawab dan semua instansi yang terlibat adanya pembiaran polisi tidur tersebut atau jika Jalan Kabupaten berubah menjadi jalan lingkungan dengan dalil hasil musyawarah sehingga masyarakat membuat polisi tidur di depan rumahnya masing-masing", tandasnya
Dari nazar mengatakan banyak laporan dari kepala desa dan tokoh masyarakat, serta pengguna hak jalan yang lainnya merasa tidak setuju atas adanya polisi tidur tersebut. "Apa hubungannya balap liar dan jalan kabupaten dikasih tanggul, adanya polisi tidur itu meresahkan masyarakat se Bawean,"ungkapnya.
"Sementara adanya balap liar itu tanggungjawab penegak hukum, ini namanya bukan memecahkan masalah, tapi membuat masalah dalam masalah,"paparnya.
Dari Nazar menyayangkan statement Kepala Dinas Perhubungan Gresik mengatakan adanya polisi tidur, tidak masalah selama ada kebijakan lokal. "Kepala dinas yang punya kewenangan dengan sarana prasarana jalan kabupaten mengedepankan kebijakan lokal terhadap tindakan pembuatan polisi tidur yang tanpa prosedur, sepatutnya tegas, bukan membuat statemen yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,"terangnya.
Sesuai aturan hukum tentang jalan sudah jelas UU. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta PerMENHUB Nomor 82 tahun 2018 tentang Alat pengendali dan pengaman pengguna jalan.
Disamping itu Dari Nazar mengungkapkan berdasarkan informasi dari Kepal Dinas PU Kabupaten Gresik menyatakan JLB yang ada di Bawean merupakan jalan kabupaten, apapun kegiatan yang berhubungan dengan pemasangan sarana prasarana jalur pengguna jalan harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang, siapapun tidak diperkenankan melakukan tindakan tanpa prosedur
Dari Nazar berharap agar Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik untuk segera memerintahkan pembongkaran atas polisi tidur tersebut sebelum hal-hal yang tidak diinginkan terjadi berkelanjutan, dan dapat menarik statemennya adanya polisi tidur harus mendapatkan izin dari instansi yang berwenang. (bst)