Ketua Pengadilan Agama Bawean, Achmad Kadarisman, S.HI., M.H. bersama dengan Pengadilan Agama Batam menggelar mediasi teleconference online, hari jum'at (22/1). Hal ini merupakan kegiatan mediasi online perdana Pengadilan Agama Bawean di tahun 2021.
Digelarnya mediasi online dikarenakan dari pihak Penggugat maupun Tergugat merupakan warga berdomisili asli Pulau Bawean yang berhalangan untuk hadir secara langsung di Pengadilan Agama Batam. Sehingga dalam hal ini Pengadilan Agama Bawean siap membantu memfasilitasi agar acara mediasi bisa digelar tanpa ada hambatan.
Berdasarkan intruksi ketua Pengadilan Agama Bawean, Achmad Kadarisman, S.HI., M.H. melalui Kasubag Perencanaan TI dan Pelaporan, M Ali Mahfud, S.Hi beserta tim IT lainnya agar segera mempersiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan sehingga acara mediasi online bisa terselenggara tanpa hambatan dan hal ini juga merupakan bentuk dari pelayanan Pengadilan Agama Bawean terhadap para pencari keadilan.
Kasubag Perencanaan TI dan Pelaporan, M Ali Mahfud, S.Hi menyatakan bahwa jam 08.45 WIB kita sudah bisa tersambung dengan Pengadilan Agama Bawean via Zoom Teleconference.
"Semoga saja ga ada hambatan," ungkap Ali. (bst)
Sumber : https://www.pa-bawean.go.id/