Alasannya, pihak korban dan saksi merasa keberatan untuk melaporkan kasus ke Polres Gresik dengan pertimbangan biaya transportasi dan lainnya. Sedangkan pertimbangan lainnya, yaitu nominal kerugian uang yang dicuri oleh pelaku sebesar Rp.232.0000.
Selanjutnya Harun Ilhan (19 th.) asal Daun sebagai pelaku akan dibina di kantor Polsek Sangkapura.
Kapolsek Sangkapura AKP Suja'e mengatakan proses hukum selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada pelapor dan saksi. "Jika merasa keberatan dengan petimbangan banyak hal, maka kedepannya jangan ada anggapan bahwa polisi tidak serius menangani kasusnya,"katanya.
Menurutnya permintaan kepala desa bersama korban pihak takmir dengan pertimbangan pelaku baru beranjak dewasa, nominal kerugian yang kecil dan pertimbangan pelaku dari keluarga kurang mampu untuk sekarang masih bisa diterimanya. "Tapi kedepan, jika pelaku melakukan ulang perbuatannya, maka proses hukum akan dilanjutkan,"tegasnya. (bst)