Setelah kejadian, korban langsung melaporkan ke polisi, dan anggota Polsek Sangkapura melakukan olah TKP, termasuk menemukan adanya roda sepeda motor diatas plafon yang tak bisa dibawah kabur.
Diduga maling masuk melalui belakang toko yang masuk kedalam plafon langsung menuju depan dan turun tepat diatas lemarinya, langsung masuk kedalam toko.
Setelah kejadian, Jamal berusaha mengungkap pelakunya agar uang yang dibawah kabur maling berhasil diselamatkan.
Besok pagi jam 05.00 WIB. (Sabtu, 18/3), Ucuk asal Pamona berhasil mengamankan pelakua bernama Faikud Dawam (sudah dewasa) dikawasan Sangkapura. Akhirnya mengakui perbuatannya telah mencuri di tokok milik Jamal.
Selanjutnya pelaku dibawah bertemu korban, dan mengembalikan sisa hasil curian sebesar Rp.20 juta, sedangkan Rp.5 juta menurut pelaku habis dibelikan handphone dan dibagi-bagikan kepada temannya.
Selang beberapa waktu, 2 anggota Polsek Sangkapura dengan naik mobil patroli langsung datang di TKP. Kemudian, pelaku dibawah dan diamankan di kantor Polsek Sangkapura.
AKP. Moch. Suja'i Kapolsek Sangkapura menyatakan tersangka pencurian di Batusendi sudah diamankan di kantor. "Proses hukum harus dijalani, untuk efek jera kepada pelaku,"tegasnya.
"Pelaku sudah berulang kali keluar masuk kantor polisi, saat ini proses hukum wajib dijalaninya sampai vonis di pengadilan,"pungkasnya. (bst)