Media Bawean, 21 Agustus 2008
Sumber Berita Jatim
Reporter : Hardy
Sumber Berita Jatim
Reporter : Hardy

Didampingi pengacaranya Nur Hasyim, laporan ketiga bacaleg tersebut yakni Muslik, Zulfan Hasyim dan Hamim Mubham itu diterima oleh KSPK Ipda Sukiran dengan nomor laporan LP/215/VIII/2008/Polres.
Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga bacaleg yang menjadi korban penganiayaan itu sebelumnya mendatangi KPU Gresik untuk menyerahkan berkas. Namun usai ketiga orang tersebut turun dari mobil, secara tiba-tiba puluhan massa menghadang dan memukulnya dari belakang dan depan.
Dari keterangan yang dilaporkan, Hamim Mubham mengaku hanya dirangkul saja, sementara Zulfan Hasyim mengalami luka memar pada leher hingga kepala. Sementara Muslik mengalami luka memar cukup parah di muka dan kepala bagian belakang.
"Yang jelas kami tahu pelakunya, karena sehari-hari sering ketemu di DPC," kata Zulfan Hasyim, mantan anggota DPRD Gresik asal Bawean itu.
Sementara Nur Hasyim pengacara tiga korban penganiayaan mengatakan, "Kami hanya mendampingi klien kami, dan dalam laporan ini, menurut saya sudah cukup untuk dijerat pasal 170 jo 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan," tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Fadli Widiyanto membenarkan adanya laporan tentang penganiayaan. "Namun kami masih memeriksa beberapa saksi pelapor dulu, tolong sabar ya," kata mantan Kasat Reskrim Polres Malang ini. [ard/kun]
Teks foto : Ketiga korban saat diperiksa di SPK Gresik.
Posting Komentar