Media Bawean, 4 Agustus 2008
Sumber : Duta Masyarakat
GRESIK - Kasus dugaan pemalsuan data tanda tangan para aparat desa pada pencairan dana ADD tahun 2006 dan 2007 yang dilakukan Kepala desa (Kades) Pudakit Timur Sangkapura Bawean, Zainuddin bakal ditangani Polres Gresik.
“Kasus laporan tentang dugaan pemalsuan tanda tangan pencairan dana ADD yang dilakukan oleh kades Zainuddin akan kami serahkan ke Polres,” tandas Kapolsek Sangkapura AKP Zamzani, Ahad (3/8).
Menurut mantan Kapolsek Ujungpangkah ini, pelimpahan kasus tersebut disebabkan berbagai faktor. Diantaranya, keterbatasan anggota Polsek Sangkapura dan kasus yang melibatkan pemerintahan desa itu rawan konflik massa.
“Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka kasus ini akan kami limpahkan ke polres Gresik,” tegas Kapolsek.
Menanggapi bakal dilimpahkannya kasus tersebut ke Polres Gresik, Direktur Eksekutif LSM Gerbang Bawean Abdul Basith Karim menandaskan, pihaknya mendukung langkah pihak kepolisian.
“Yang terpenting, kasus tersebut harus diusut tuntas dan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,”pinta Basith.(dik)



Posting Komentar