Media Bawean, 4 Agustus 2008
Sumber : Surabaya Post
Gresik - Surabaya Post
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik langsung melakukan penyelidikan (lidik) adanya dugaan korupsi dana ganti rugi tanaman di lahan seluas 68 hektar yang akan dibangun lapangan terbang (lapter) perintis di Desa Tanjungori, Kec. Sangkapura, Bawean.
Tanah itu merupakan hak erpacht keluarga Kemas yang kini diklaim menjadi tanah negara, d9inawah penguasaan pemkab. "Kami sudah menerima laporan dari LSM Environment Parliament Watch (EPW) adanya dugaan penyimpangan itu. Kami juga akan segera melakukan penyelidikan," terang Kasi Intel Kejari Gresik Maskur SH, Senin (4/8).
Ditambahkan, jika dalam menyelidikan itu ditemukan indikasi penyimpangan dan merugikan negara, penyelidikan itu akan ditingkatkan menjadi penyidikan. "Kalau melihat laporan dan bukt-bukti memang mengarah adanya penyimpangan. Tapi, kami akan membuktikan laporan itu, apakah memang benar begitu atau ada hal lain," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, LSM EPW menengarai terjadi manipulasi data dan ganti rugi tanaman di lokasi lapter. Temuan EPW menunjukan, warga yang mendapatkan ganti rugi sebanyak 71 orang dengan besaran ganti rugi sebesar Rp 57.035.000 dari anggaran Rp 550 juta yang dikeluarkan dari APBD 2006 Gresik. Sehingga, anggaran yang belum jelas penggunaannya mencapai Rp 492.965.000. "Saya berharap agar kejaksaan segera menangani adanya dugaan korupsi itu dan polisi juga segera menangani tindak pidananya," tandas Direktur LSM, EPW Sahar Sulur.
Selain dilaporkan ke Kejaksaan dan polisi, salah satu ahli waris tanah hak erpacht dari keluarga Kemas Haji Abdussukur yang menguasai tanah perkebunan seluas 211.901 m2 itu, juga menuntut ganti rugi tanaman. Karena Pemkab Gresik dianggap salah sasaran dalam pemberian ganti rugi itu.
"Lho tanah ini kan dalam penguasaan kami, tapi, kami justru tidak diajak berembuk. Bahkan, kami juga tidak tanuy menahu soal ganti rugi itu. api, tanah kami malah diboldoser dan ribuan tanaman perkebunannya sudah tidak ada," tegas salah seorang cucu Kemas Abdussukur, Kemas Safruddin yang mewakili 7 ahli waris lainnya.
Dikatakan, Kemas Abdussukur mempunyai delapan ahli waris. Untuk mengerjakan perkebunan itu, mempercayakan kepada Sukriyanto yang dibantu delapan petani lainnya. Ahli waris tidak meminta imbalan dari penggarap dengan ketentuan penggarap juga merawat tanaman jati, kelapa, mangga yang jumlahnya ribuan. "Kalau hasil petani penggarap, keluarga tidak pernah memintanya," tandas Kemas Safruddin.
Pihak ahli waris juga sudah mengirim surat ke Bupati Gresik, Robbach Ma'sum, untuk membicarakan soal itu. Namun, hingga pemberian ganti rugi dan proses pembangunan dimulai, belum ada tanggapan. Selain itu, ahli waris juga sudah mengirim surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur pada Desember 2007 lalu. Dan pada Maret 2008 lalu telah diundang BPN Gresik untuk dimintai keterangan masalah tanah tersebut. "Semua bukti hak atas tanah itu sudah kami sampaikan ke BPN. Tapi, sampai sekarang juga tidak ada kelanjutannya," tutur ahli waris lainnya.
Yang lebih aneh lagi, lanjut Kemas Safruddin, Pemkab Gresik berdalih hak erpacht sudah dicabut oleh BPN Gresik pada 1980 lalu. Padahal, sesuai aturan yang berhak mencabut hak atas tanah hanyalah Presiden RI, itu pun jika sudah dilakukan perundingan dan menemui jalan buntu, padahal tanah itu diperlukan untuk kepentingan umum. "Ini kan aneh, kami selaku ahli waris tidak menerima pemberitahuan pencabutan hak tanah yang kami kuasai," tegasnya.
Pihak ahli waris masih membuka pintu musyawarah. Sebab, ahli waris tidak ingin pembangunan lapter itu terganggu apalagi batal. Namun, jika tidak ada tanggapan dari pihak-pihak terkait, pihaknya bakal melakukan perlawanan hukum. "Perlawanan hukum jelas akan kami lakukan jika hak kami tidak terpenuhi," tegas Kemas Adil ahli waris lainya.
Sementara itu, Camat Tambak M. Sofwan didampingi Kabag Humas Pemkab Gresik Mighfar Syukur menyatakan, jika hak erpacht atas tanah negara tersebut telah dicabut oleh negara dan tanah itu kini menjadi tanah negara yang dikuasai Pemkab Gresik. "Hak mereka sudah dicabut, sehingga ganti rugi tanaman itu diberikan kepada mereka yang mengerjakan," terang Sofwan.
Ditambahkan, pada 2006 lalu, ganti rugi tanaman sebesar Rp 550 juta sudah diserahkan kepada Kades Tanjungori Danauri dan sesuai laporan sudah diberikan kepada 243 penggarap. "Jadi tidak benar temuan LSM Environment Parliament Watch (EPW) ganti rugi hanya diberikan kepada 71 orang," jelas Sofwan sambil menunjukkan bukti kuitansi penerimaan dari para penggarap. (mam)
Sumber : Surabaya Post
Gresik - Surabaya Post
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik langsung melakukan penyelidikan (lidik) adanya dugaan korupsi dana ganti rugi tanaman di lahan seluas 68 hektar yang akan dibangun lapangan terbang (lapter) perintis di Desa Tanjungori, Kec. Sangkapura, Bawean.
Tanah itu merupakan hak erpacht keluarga Kemas yang kini diklaim menjadi tanah negara, d9inawah penguasaan pemkab. "Kami sudah menerima laporan dari LSM Environment Parliament Watch (EPW) adanya dugaan penyimpangan itu. Kami juga akan segera melakukan penyelidikan," terang Kasi Intel Kejari Gresik Maskur SH, Senin (4/8).
Ditambahkan, jika dalam menyelidikan itu ditemukan indikasi penyimpangan dan merugikan negara, penyelidikan itu akan ditingkatkan menjadi penyidikan. "Kalau melihat laporan dan bukt-bukti memang mengarah adanya penyimpangan. Tapi, kami akan membuktikan laporan itu, apakah memang benar begitu atau ada hal lain," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, LSM EPW menengarai terjadi manipulasi data dan ganti rugi tanaman di lokasi lapter. Temuan EPW menunjukan, warga yang mendapatkan ganti rugi sebanyak 71 orang dengan besaran ganti rugi sebesar Rp 57.035.000 dari anggaran Rp 550 juta yang dikeluarkan dari APBD 2006 Gresik. Sehingga, anggaran yang belum jelas penggunaannya mencapai Rp 492.965.000. "Saya berharap agar kejaksaan segera menangani adanya dugaan korupsi itu dan polisi juga segera menangani tindak pidananya," tandas Direktur LSM, EPW Sahar Sulur.
Selain dilaporkan ke Kejaksaan dan polisi, salah satu ahli waris tanah hak erpacht dari keluarga Kemas Haji Abdussukur yang menguasai tanah perkebunan seluas 211.901 m2 itu, juga menuntut ganti rugi tanaman. Karena Pemkab Gresik dianggap salah sasaran dalam pemberian ganti rugi itu.
"Lho tanah ini kan dalam penguasaan kami, tapi, kami justru tidak diajak berembuk. Bahkan, kami juga tidak tanuy menahu soal ganti rugi itu. api, tanah kami malah diboldoser dan ribuan tanaman perkebunannya sudah tidak ada," tegas salah seorang cucu Kemas Abdussukur, Kemas Safruddin yang mewakili 7 ahli waris lainnya.
Dikatakan, Kemas Abdussukur mempunyai delapan ahli waris. Untuk mengerjakan perkebunan itu, mempercayakan kepada Sukriyanto yang dibantu delapan petani lainnya. Ahli waris tidak meminta imbalan dari penggarap dengan ketentuan penggarap juga merawat tanaman jati, kelapa, mangga yang jumlahnya ribuan. "Kalau hasil petani penggarap, keluarga tidak pernah memintanya," tandas Kemas Safruddin.
Pihak ahli waris juga sudah mengirim surat ke Bupati Gresik, Robbach Ma'sum, untuk membicarakan soal itu. Namun, hingga pemberian ganti rugi dan proses pembangunan dimulai, belum ada tanggapan. Selain itu, ahli waris juga sudah mengirim surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur pada Desember 2007 lalu. Dan pada Maret 2008 lalu telah diundang BPN Gresik untuk dimintai keterangan masalah tanah tersebut. "Semua bukti hak atas tanah itu sudah kami sampaikan ke BPN. Tapi, sampai sekarang juga tidak ada kelanjutannya," tutur ahli waris lainnya.
Yang lebih aneh lagi, lanjut Kemas Safruddin, Pemkab Gresik berdalih hak erpacht sudah dicabut oleh BPN Gresik pada 1980 lalu. Padahal, sesuai aturan yang berhak mencabut hak atas tanah hanyalah Presiden RI, itu pun jika sudah dilakukan perundingan dan menemui jalan buntu, padahal tanah itu diperlukan untuk kepentingan umum. "Ini kan aneh, kami selaku ahli waris tidak menerima pemberitahuan pencabutan hak tanah yang kami kuasai," tegasnya.
Pihak ahli waris masih membuka pintu musyawarah. Sebab, ahli waris tidak ingin pembangunan lapter itu terganggu apalagi batal. Namun, jika tidak ada tanggapan dari pihak-pihak terkait, pihaknya bakal melakukan perlawanan hukum. "Perlawanan hukum jelas akan kami lakukan jika hak kami tidak terpenuhi," tegas Kemas Adil ahli waris lainya.
Sementara itu, Camat Tambak M. Sofwan didampingi Kabag Humas Pemkab Gresik Mighfar Syukur menyatakan, jika hak erpacht atas tanah negara tersebut telah dicabut oleh negara dan tanah itu kini menjadi tanah negara yang dikuasai Pemkab Gresik. "Hak mereka sudah dicabut, sehingga ganti rugi tanaman itu diberikan kepada mereka yang mengerjakan," terang Sofwan.
Ditambahkan, pada 2006 lalu, ganti rugi tanaman sebesar Rp 550 juta sudah diserahkan kepada Kades Tanjungori Danauri dan sesuai laporan sudah diberikan kepada 243 penggarap. "Jadi tidak benar temuan LSM Environment Parliament Watch (EPW) ganti rugi hanya diberikan kepada 71 orang," jelas Sofwan sambil menunjukkan bukti kuitansi penerimaan dari para penggarap. (mam)



Posting Komentar