Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Kepala Desa Tersandung Kasus Rangkap Jabatan Sebagai PNS Guru

Kepala Desa Tersandung Kasus Rangkap Jabatan Sebagai PNS Guru

Posted by Media Bawean on Kamis, 28 Agustus 2008

Media Bawean, 28 Agustus 2008

Drs. Basri Kepala Desa Sungai Teluk Kecamatan Sangkapura merangkap jabatan sebagai PNS Guru di SMA Negeri Sangkapura. Terkuaknya kasus rangkap jabatan ini, setelah LSM Gerbang Bawean menerima laporan dari salah satu tokoh di Bawean.

Setelah mendapat laporan LSM Gerbang Bawean menghubungi Drs. Basri, dan dirinya mengakui sebagai Capeg PNS Guru di SMA Negeri dan Kepala Desa Sungai Teluk. Alasannya tidak melepas jabatan kepala desa, bahwa warga dan tokoh masyarakatnya masih menginginkan untuk menjabat sebagai kepala desa.

Menurut salah satu warga di desa Sungaiteluk yang keberatan namanya ditulis, mengatakan, "Bila aturannya harus memilih satu diantara dua, yach tidak ada alasan masih diinginkan oleh warga. Warga sendiri sudah ingin adanya perubahan kok," katanya.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 16 Januari 2007 Nomor : 140/184/PMB, tidak diizinkannya PNS Guru menjadi Kades. Kenapa Di Desa Sungai Teluk tetap menjabat sebagai kepala desa? Menurut Camat Suhaemi, "Kami sudah melaporkan keatasan, tapi sampai sekarang belum ada keputusan atau jawaban," katanya.

Sedangkan Kepala Sekolah SMA Negeri dihubungi, Zairosi mengatakan," Sudah melaporkan ke P & K Gresik," jawabnya singkat. Sedangkan Kepala Dinas P & K Gresik, Chusaini Mustas saat dihubungi menjawab via sms, "BKD AKAN CEK". (bst)

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean