Media Bawean, 28 Agustus 2008
Setelah mendapat laporan LSM Gerbang Bawean menghubungi Drs. Basri, dan dirinya mengakui sebagai Capeg PNS Guru di SMA Negeri dan Kepala Desa Sungai Teluk. Alasannya tidak melepas jabatan kepala desa, bahwa warga dan tokoh masyarakatnya masih menginginkan untuk menjabat sebagai kepala desa.
Menurut salah satu warga di desa Sungaiteluk yang keberatan namanya ditulis, mengatakan, "Bila aturannya harus memilih satu diantara dua, yach tidak ada alasan masih diinginkan oleh warga. Warga sendiri sudah ingin adanya perubahan kok," katanya.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 16 Januari 2007 Nomor : 140/184/PMB, tidak diizinkannya PNS Guru menjadi Kades. Kenapa Di Desa Sungai Teluk tetap menjabat sebagai kepala desa? Menurut Camat Suhaemi, "Kami sudah melaporkan keatasan, tapi sampai sekarang belum ada keputusan atau jawaban," katanya.
Sedangkan Kepala Sekolah SMA Negeri dihubungi, Zairosi mengatakan," Sudah melaporkan ke P & K Gresik," jawabnya singkat. Sedangkan Kepala Dinas P & K Gresik, Chusaini Mustas saat dihubungi menjawab via sms, "BKD AKAN CEK". (bst)
Posting Komentar