Media Bawean, 23 September 2008
Oleh : Bambang Hermanto
(Sanggahan Terhadap "KESETARAAN GENDER DALAM ISLAM" yang ditulis oleh
Raudhah El Jannah Raheem Ulhaque S.Pd.I)
(Sanggahan Terhadap "KESETARAAN GENDER DALAM ISLAM" yang ditulis oleh
Raudhah El Jannah Raheem Ulhaque S.Pd.I)
Mereka yang mengusung isu gender mempunyai tujuan menyamakan kedudukan perempuan dengan laki-laki adalah hal yang mengada-ada dan untuk mencari sensasi, tapi ketika ditelusuri lebih dalam maka banyak hal yang tidak mungkin kaum wanita lakukan sebgaimana yang telah dilakukan oleh kaum laki-laki. Ini membuktikan bahwa Allah lebih tau dalam urusan hambanya sebagaimana termaktub di dalam al-qur'an:
Firman Allah Jalla wa 'Ala (yang artinya):
"Tidaklah laki-laki itu (sama) seperti perempuan." (Ali Imran: 36).
"Dan bagi laki-laki atas mereka (perempuan) (lebih) satu derajat." (Al Baqarah: 228).
Berikut saya kutip penjelasan dari Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat tentang kelebihan laki-laki atas perempuan.
Pertama.
Allah Subhanahu wa Ta'ala telah lebihkan laki-laki atas perempuan.
Kedua.
Derajat tertinggi bagi manusia ialah ketika Allah Subhanahu wa Ta'ala mengangkatnya sebagai nabi dan rasul-Nya atau sebagai nabi saja. sedangkan seluruh nabi dan rasul dari Adam sampai Muhammad -alaihimus shalatu wasalaam- adalah laki-laki bukan dari perempuan.
Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala (yang artinya): "Dan tidaklah Kami mengutus (seorangpun Rasul) sebelummu melainkan LAKI-LAKI, yang Kami wahyukan kepada mereka. Maka tanyalah kepada ahli ilmu jika memang kamu tidak mengetahui." (al Anbiyaa': 7).
Ketiga,
Laki-laki pemimpin aats perempuan dan tidak sebaliknya.
Keempat,
Khalifah atau yang memimpin satu negara adalah laki-laki bukan perempuan.
Kelima,
Suami adalah pemimpin di rumah tangganya (istri dan anak-anaknya) dan bukan
istri.
Keenam,
Suami berkewajiban memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya.
Ketujuh,
Laki-laki sebagai imam shalat bagi perempuan dan tidak sebaliknya.
Kedelapan,
Allah subhanahu wa Ta'ala wajibkan jihad (berperang) bagi laki-laki tidak
bagi perempuan.
Kesembilan,
Saksi bagi laki-laki seorang, sedangkan perempuan dua orang (satu berbanding
dua).
Kesepuluh,
Dalam waris laki-laki mendapat 2 bagian sedangkan perempuan satu bagian.
Kesebelas,
Laki-laki boleh menikahkan dirinya sendiri (tanpa wali), sedangkan perempuan
wajib dengan wali hatta dia seorang janda.
Kedua belas,
Laki-laki menjadi wali sedangkan perempuan tidak boleh menjadi wali.
(Abdul Hakim bin Amir Abdat, Menanti Buah Hati dan Hadiah untuk Yang
Dinanti, Darul Qalam, Cet. III, 2004 M, hal. 79-84).
Sebagai seorang muslim kita, harus menerima dengan TASLIM bahwa laki-laki dan perempuan itu tidak sama.
Para pengusung kesetaraan gender itu berusaha mengingkari fitrah bahwa laki-laki dan perempuan itu tidak sama. Sampai-sampai istilah 'Man of The Year' dari sebuah majalah diganti menjadi 'Person of The Year' dengan alasan agar tidak ada perbedaan gender. Tetapi mereka mungkin masih membedakan antara toilet laki-laki dengan toilet perempuan di markas besar (kantor) mereka, yaitu dengan memberi simbol laki-laki (for man) dan simbol perempuan (for ladies) pada pintu toilet. Atau mungkin mereka tidak bisa menghapuskan adanya perbedaan antara sepatu laki-laki dengan sepatu perempuan yang mereka kenakan ketika seminar, hitungan angka untuk pertandingan bulu tangkis, tenis meja, dan sebagainya, juga masih berbeda antara lak-laki dan perempun dan bahkan pakaian mereka (termasuk pakaian dalam mereka) pun masih berbeda antara yang laki-laki dengan perempuan!
Jadi isu kesetaran Gender itu hanya hal yang mengada-ada, mereka hanya memandang sebelah mata masalah Gender. Hak minta sama sementara kewajiban tidak. Pengen yang enaknya.......
ANDA-ANDA YANG WANITA ITU SEBENARNYA SANGAT DILINDUNGI DALAM ISLAM, JADI ALLAH DAN ROSULNYA LEBIH TAU TENTANG APA YANG TELAH DICANTUMKAN DALAM AL-QUR'AN DAN AS-SUNNAH. JANGAN TERPANGARUH DENGAN BUDAYA BARAT YANG TIDAK SESUAI DENGAN NILAI-NILAI ISLAM.
TERIMA KASIH....
Bambang H
mail : muslimbawean@gmail.com
Posting Komentar