Media Bawean, 04 September 2008
Sumber : Berita Jatim
Reporter : Hardy
Gresik - Awal ramadhan wilayah hukum polsek Sangkapura, Bawean, digegerkan peristiwa pembunuhan. Sarifi (42) warga dusun Patar, desa Patar Selamat, Kecamatan Sangkapura, tewas .
Informasi yang dihimpun beritajatim.com, saat itu Saiful warga setempat memasang paku di jalan pintu masuk rumah Sarip (54), ketahuan Sarip. Saat ditanya kenapa kok memasang paku dijalan masuk rumahnya ? Tujuannya kata Saiful untuk menolak roh halus yang menggangu.
Karena salah faham, terjadilah perang mulut, akhirnya diselesaikan dibalai Desa setempat, dan saling memaafkan. Kedua keluarga tersebut pulang kerumah masing-masing.
Sepulang dari balai desa, Saiful minta ma'af lagi kepada Sarip, saat minta maaf tersebut, Sarifi (42) menantu Sarip memegang tangan Saiful sambil mendekap diketiaknya.
Tahu keluarganya dipegang dan dekap, tanpa basa-basi Zainal Abidin (23), langsung mengmbil pisau dihunuskan ke dada Sarifi hingga tembus ke hati.
Korban selanjutnya dibawa ke puskesmas terdekat. Beberapa menit kemudian nyawanya sudah tidak bisa tertolong lagi. Polisi langsung mendatangi tkp tersangka sudah tidak ada, akhirnya ditangkap (4/9/2009) dini hari dan digelandang ke Mapolsek setempat.
Kasat reskrim Polres Gresik AKP Fadli Widiyanto membenarkan, kejadian tersebut, kini tersangka kami tahan, dan dijerat dengan pasal 338 jo 351 KUHP menghilangkan nyawa orang lain hingga meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 tahun.[ard/ted]
Sumber : Berita Jatim
Reporter : Hardy
Gresik - Awal ramadhan wilayah hukum polsek Sangkapura, Bawean, digegerkan peristiwa pembunuhan. Sarifi (42) warga dusun Patar, desa Patar Selamat, Kecamatan Sangkapura, tewas .
Informasi yang dihimpun beritajatim.com, saat itu Saiful warga setempat memasang paku di jalan pintu masuk rumah Sarip (54), ketahuan Sarip. Saat ditanya kenapa kok memasang paku dijalan masuk rumahnya ? Tujuannya kata Saiful untuk menolak roh halus yang menggangu.
Karena salah faham, terjadilah perang mulut, akhirnya diselesaikan dibalai Desa setempat, dan saling memaafkan. Kedua keluarga tersebut pulang kerumah masing-masing.
Sepulang dari balai desa, Saiful minta ma'af lagi kepada Sarip, saat minta maaf tersebut, Sarifi (42) menantu Sarip memegang tangan Saiful sambil mendekap diketiaknya.
Tahu keluarganya dipegang dan dekap, tanpa basa-basi Zainal Abidin (23), langsung mengmbil pisau dihunuskan ke dada Sarifi hingga tembus ke hati.
Korban selanjutnya dibawa ke puskesmas terdekat. Beberapa menit kemudian nyawanya sudah tidak bisa tertolong lagi. Polisi langsung mendatangi tkp tersangka sudah tidak ada, akhirnya ditangkap (4/9/2009) dini hari dan digelandang ke Mapolsek setempat.
Kasat reskrim Polres Gresik AKP Fadli Widiyanto membenarkan, kejadian tersebut, kini tersangka kami tahan, dan dijerat dengan pasal 338 jo 351 KUHP menghilangkan nyawa orang lain hingga meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 tahun.[ard/ted]
Posting Komentar