Media Bawean, 11 Oktober 2008
Menurut Drs. Zairosi saat ditemui Media Bawean dirumahnya, bahwa siswa yang terlibat persoalan hukum, setelah jatuh vonis akan dirujuk dengan tata tertib (tatib) di sekolah.
"Bila tatib menyatakan dikeluarkan dari sekolah, maka siswa yang bersangkutan harus rela meninggalkan SMU Negeri 1 Sangkapura," katanya.
Siapa yang menciptakan Tata Tertib Sekolah, Jawab Kepsek SMU Negeri 1 Sangkapura, "Yang membuat Tatib adalah Dewan Guru, Komite Sekolah dan pihak wali murid," ujarnya.
"Terbukti satu tahun yang lalu, ada salah satu siswa divonis oleh pengadilan bersalah dan dihubungkan dengan tatib ternyata harus dikeluarkan dari sekolah," jelasnya.
"Persoalan ini tidak melihat anaknya siapapun, bila melanggar aturan sekolah maka sangsinya harus diterima," tambah Drs. Zairosi. (bst)
Posting Komentar