Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Polres Usut Pejabat yang Terlibat, Dugaan Korupsi Lapter Bawean

Polres Usut Pejabat yang Terlibat, Dugaan Korupsi Lapter Bawean

Posted by Media Bawean on Rabu, 19 November 2008

Media Bawean, 19 November 2008

Sumber : Surabaya Pagi

GRESIK–Polres Gresik akan memanggil Hanifah, adik kandung Camat Tambak, Bawean, Sofyan, yang juga sebagai staf PLKB di Kecamatan Tambak.


Ini untuk mengusut siapa-siapa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Lapangan Terbang (Lapter) Perintis di Bawean, Gresik.

"Hanifah dipanggil sebatas saksi, karena penyidik menilai ada keterkaitan aliran dana yang disalurkan ke masyarakat terkait pembebasan dan pencairan ganti rugi tanaman yang harusnya sesuai prosedur, tapi diduga ada manipulasi atau mark up", kata Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Fadli Widiyanto, Selasa (18/11).

Dijelaskannya, dari 10-15 orang yang menerima uang pencairan ganti rugi, mereka rata-rata tidak tau berapa sebenarnya yang diberikan sesuai haknya. Selain itu, hak keluarga Kemmas—pemilik lahan puluhan hectare di Bawean-- juga hingga kini masih belum diberikan., ‘’Letak kesalahan penyaluran dalam pencairan ganti rugi serta pembebasan lahan tersebut, itu yang masih dalam penyelidikan kami", terang Kasat.

‘’Mudah-mudahan minggu depan perkara Lapter Bawean sudah kami tingkatkan menjadi Penyidikan, baru kita tetapkan tersangkanya,’’ papar dia menambahkan.

Ditanya apakah Camat Tambak sudah diperiksa ? Kasat menyatakan belum. "Kita masih mengorek keterangan di bawah. Nanti setelah semua dianggap cukup, Camat Tambak kita panggil juga untuk dimintai keterangan. Bisa jadi besok Kamis, Camat Syofyan juga turut serta untuk menampinggi adik kandungnya, Hanifah,’’ katanya.

Laporang yang masuk, terdapat persoalan dalam data dan ganti rugi tanaman di lokasi lapter. Warga yang mendapatkan ganti rugi sebanyak 71 orang dari 243 pengarap di lahan tanah negara, dengan besaran ganti rugi hanya Rp 57.035.000 dari total anggaran Rp 550 juta. Dana ini diambilkan dari APBD Gresik tahun anggaran 2006.

Sejauh ini, pejabat diperiksa baru Kabag Pemerintahan Umum, Haris Irianto, dan stafnya, Setiadji. Keduanya dimintai keterangan seputar mekanisme dan pos mana anggaran di APBD 2006 untuk pengantian ganti rugi lahan seluas 68 hektare tersebut. n kum

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean