Media Bawean, 12 Desember 2008
Sumber : Jawa Pos
Masyarakat Desa Tanjungori, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Gresik, risau. Mereka mendapatkan kabar bahwa kasus pengeroyokan yang dialami Adi Wijaya, 22, warga desa tersebut, pada 2 Oktober 2008 dipetieskan polisi. Mereka pun akhirnya membuat surat pernyataan dukungan kepada keluarga korban untuk menuntut polisi menegakkan hukum dan memproses perkara tersebut hingga meja hijau.
Kemarin (11/12), surat dukungan yang ditandatangani 200 warga Desa Tanjungori tersebut dibeberkan kepada wartawan oleh paman korban, Zakaria, 42, dan kuasa hukum korban, Ali Mahsuni, dari kantor advokat Dr Jazuli SH MH dan Partner.
Adi Wijaya menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan Hariyadi cs di Dusun Pasiran, Desa Sukaoneng, Kecamatan Tambak, 2 Oktober silam. Pemicunya, korban dikira rekan Rahmad Ali Fiqih yang hendak balas dendam. Menurut Ali Mahsuni, memberi batas waktu 15 hari bagi penyidik untuk menuntaskan perkara kliennya. ''Jika tidak, kami akan melakukan upaya advokasi dengan melapor ke propam Polres Gresik, Polwiltabes Surabaya, Polda Jatim, dan Mabes Polri,'' ancamnya.
Kapolsek Tambak AKP Dedy Iskandar saat dikonfirmasi menegaskan, pihaknya tidak memperlambat atau memetieskan kasus tersebut. Perkara sudah tuntas dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan. (yad/ib)
Sumber : Jawa Pos
Masyarakat Desa Tanjungori, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Gresik, risau. Mereka mendapatkan kabar bahwa kasus pengeroyokan yang dialami Adi Wijaya, 22, warga desa tersebut, pada 2 Oktober 2008 dipetieskan polisi. Mereka pun akhirnya membuat surat pernyataan dukungan kepada keluarga korban untuk menuntut polisi menegakkan hukum dan memproses perkara tersebut hingga meja hijau.
Kemarin (11/12), surat dukungan yang ditandatangani 200 warga Desa Tanjungori tersebut dibeberkan kepada wartawan oleh paman korban, Zakaria, 42, dan kuasa hukum korban, Ali Mahsuni, dari kantor advokat Dr Jazuli SH MH dan Partner.
Adi Wijaya menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan Hariyadi cs di Dusun Pasiran, Desa Sukaoneng, Kecamatan Tambak, 2 Oktober silam. Pemicunya, korban dikira rekan Rahmad Ali Fiqih yang hendak balas dendam. Menurut Ali Mahsuni, memberi batas waktu 15 hari bagi penyidik untuk menuntaskan perkara kliennya. ''Jika tidak, kami akan melakukan upaya advokasi dengan melapor ke propam Polres Gresik, Polwiltabes Surabaya, Polda Jatim, dan Mabes Polri,'' ancamnya.
Kapolsek Tambak AKP Dedy Iskandar saat dikonfirmasi menegaskan, pihaknya tidak memperlambat atau memetieskan kasus tersebut. Perkara sudah tuntas dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan. (yad/ib)
Posting Komentar