Media Bawean, 27 Desember 2008
Sumber : KOMPAS
GRESIK, SABTU - Sebanyak 30 drum berisi 6.000 liter solar, disita Kepolisian Sektor Sangkapura Pulau Bawean Kabupaten Gresik. Selain itu M Hafid (32) yang menyimpan dan memiliki solar tanpa dilengkapi dokumen sah ditetapkan sebagai tersangka dan ditetapkan sebagai tahanan kota karena dinilai kooperatif.
Kepala Kepolisian Sektor Sangkapura, Ajun Komisaris Zamzani Sabtu (27/12) menjelaskan Polsek Sangkapura mendapat laporan dari masyarakat, bahwa Hafid membeli solar dari kapal tug boat di perairan Bawean kemudian dibawa ke tepi laut dengan kapal nelayan. Ketika solar mau diturunkan dan diangkut menggunakan mobil pikap, polisi menggerebek dan menangkap tersangka.
"Pada awalnya kami hanya mengamankan 10 drum solar masing-masing berisi 200 liter. Setelah pengembangan penyidikan, polisi menemukan 20 drum solar lagi yang disimpan di gudang rumah tersangka. Sehingga barang bukti yang disita sebanyak 30 drum," tutur Zamzani.
Berdasar keterangan tersangka kepada penyidik, solar dibeli dari kapal Tug Boat di laut, dengan harga per Rp 750.000 per drum. Tersangka telah memberi 30 drum solar seharga Rp 22,5 juta. Dari harga solar saat ini Rp 4.800 perliter, dijual Rp 6.300 per liter. Tersangka dijerat dengan pasal 53 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.
ACI
Sumber : KOMPAS
GRESIK, SABTU - Sebanyak 30 drum berisi 6.000 liter solar, disita Kepolisian Sektor Sangkapura Pulau Bawean Kabupaten Gresik. Selain itu M Hafid (32) yang menyimpan dan memiliki solar tanpa dilengkapi dokumen sah ditetapkan sebagai tersangka dan ditetapkan sebagai tahanan kota karena dinilai kooperatif.
Kepala Kepolisian Sektor Sangkapura, Ajun Komisaris Zamzani Sabtu (27/12) menjelaskan Polsek Sangkapura mendapat laporan dari masyarakat, bahwa Hafid membeli solar dari kapal tug boat di perairan Bawean kemudian dibawa ke tepi laut dengan kapal nelayan. Ketika solar mau diturunkan dan diangkut menggunakan mobil pikap, polisi menggerebek dan menangkap tersangka.
"Pada awalnya kami hanya mengamankan 10 drum solar masing-masing berisi 200 liter. Setelah pengembangan penyidikan, polisi menemukan 20 drum solar lagi yang disimpan di gudang rumah tersangka. Sehingga barang bukti yang disita sebanyak 30 drum," tutur Zamzani.
Berdasar keterangan tersangka kepada penyidik, solar dibeli dari kapal Tug Boat di laut, dengan harga per Rp 750.000 per drum. Tersangka telah memberi 30 drum solar seharga Rp 22,5 juta. Dari harga solar saat ini Rp 4.800 perliter, dijual Rp 6.300 per liter. Tersangka dijerat dengan pasal 53 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.
ACI
Posting Komentar