Media Bawean, 17 Desember 2008
Kepala Desa Dekatagung Zuhri,SH. menjelaskan persoalan yang terjadi di desanya, sehingga kemarin terjadi demontrasi di kantor kecamatan Sangkapura saat ditemui Media Bawean dirumahnya (17/12).
Dari enam poin yang dipertanyakan oleh IPD kepadanya, menurut Zuhri mengatakan, "Sebenarnya mereka sekedar untuk belajar, buktinya setelah dijelaskan mereka menerimanya," katanya.
"Soal pelayanan masyarakat, pelayanan mana yang kurang memuaskan?, diakui memang untuk memuaskan pelayanan 100 % warganya memang sulit. Contohnya dengan terbatasnya listrik dan lainnya," ujar Kepdes Dekatagung.
"Sedangkan penjualan tanah desa, sudah di musyawarahkan dan sudah benar menurut aturan perda yang ada," ucapnya.
"Rumusan perdes sudah kami serahkan kepada BPD, tapi kenyataannya sampai hari ini belum ada sinyal dari pihak BPD untuk merumuskan bersama-sama,"papar Zuhri.
"Masalah balai desa, terusterang kami juga memikirkan kondisi desa yang belum memiliki balai. Balai desa yang ada sekarang bangunannya milik desa, sedangkan tanahnya miliki pribadi mantan Kepala Desa yang lama (Bapak Ikhlas : Red)," jelasnya.
"Keramaian kemarin sebenarnya dipicu oleh soal BLT yang dipending. Sedangkan yang minta dipending dari IPD, bukan saya. Terusterang saya maunya diselesaikan di kantor kecamatan pada saat terjadi musyawarah. Ternyata dari IPD minta dipending dan akan dibicarakan ditingkat desa," kata Kepdes.
"Para pendemo sebenarnya minta penjelasan dari IPD, kenapa soal BLT minta dipending. Kalau saya yang menghadapi para pendemo adalah salah besar, karena saya tidak punya masalah apa-apa dengan warga saya," tambah Zuhri. (bst)
Dari enam poin yang dipertanyakan oleh IPD kepadanya, menurut Zuhri mengatakan, "Sebenarnya mereka sekedar untuk belajar, buktinya setelah dijelaskan mereka menerimanya," katanya.
"Soal pelayanan masyarakat, pelayanan mana yang kurang memuaskan?, diakui memang untuk memuaskan pelayanan 100 % warganya memang sulit. Contohnya dengan terbatasnya listrik dan lainnya," ujar Kepdes Dekatagung.
"Sedangkan penjualan tanah desa, sudah di musyawarahkan dan sudah benar menurut aturan perda yang ada," ucapnya.
"Rumusan perdes sudah kami serahkan kepada BPD, tapi kenyataannya sampai hari ini belum ada sinyal dari pihak BPD untuk merumuskan bersama-sama,"papar Zuhri.
"Masalah balai desa, terusterang kami juga memikirkan kondisi desa yang belum memiliki balai. Balai desa yang ada sekarang bangunannya milik desa, sedangkan tanahnya miliki pribadi mantan Kepala Desa yang lama (Bapak Ikhlas : Red)," jelasnya.
"Keramaian kemarin sebenarnya dipicu oleh soal BLT yang dipending. Sedangkan yang minta dipending dari IPD, bukan saya. Terusterang saya maunya diselesaikan di kantor kecamatan pada saat terjadi musyawarah. Ternyata dari IPD minta dipending dan akan dibicarakan ditingkat desa," kata Kepdes.
"Para pendemo sebenarnya minta penjelasan dari IPD, kenapa soal BLT minta dipending. Kalau saya yang menghadapi para pendemo adalah salah besar, karena saya tidak punya masalah apa-apa dengan warga saya," tambah Zuhri. (bst)
Posting Komentar