Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Hari Ini, Buang dan Sihabuddin Dituntut

Hari Ini, Buang dan Sihabuddin Dituntut

Posted by Media Bawean on Selasa, 06 Januari 2009

Media Bawean, 6 Januari 2009

Sumber : Surabaya Pagi
GRESIK- Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Bawean, bakal menerima tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik.


Rencananya, tuntutan para tedakwa itu akan dibacakan hari ini, Selasa (6/01) di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Dua terdakwa tersebut adalah pengusaha kontraktor asal Bawean, yakni H. Buang Idang Guntur dan H. Sihabuddin. Keduanya didakwa JPU ikut terlibat dalam proyek reklamasi Pantai Sangkapura, Bawean, yang telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 361.483.795,91.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam proyek senilai Rp 2,1 miliar dari APBD tahun anggaran 2003/2004, terdakwa Buang Idang Guntur ditunjuk sebagai pelaksana proyek reklamasi tanpa melalui tender terbuka. Ketika itu, ia melibatkan sejawatnya, H. Sihabuddin, karena kualifikasi perusahaannya tidak memenuhi standar kelayakan untuk menggarap proyek skala besar.

Terungkap di persidangan, proses penunjukan langsung (PL) kepada Buang Idang Guntur, terbukti adanya hubungan kedekatannya dengan para politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Gresik yang saat itu punya "power" terhadap kekuasaan. Dari keterangan beberapa saksi, terungkap bahwa sebagian dana proyek tersebut telah dibuat bancakan kepada orang- orang penting, termasuk pejabat di lingkungan Pemkab Gresik dan para politisi di DPRD Gresik.

Akibat perbuatan tersebut, kedua pengusaha, Buang dan Sihabuddin, bersama tiga pejabat penting di Dinas Lingkungan Hidup Pertambangan dan Energi (LHPE) Gresik terseret menjadi tersangka dalam kasus itu.

Tiga pejabat yang dimaksud adalah, Kepala Dinas LHPE, Sumarsono, dua anak buahnya, masing-masing Kepala Subdin Pertambangan Umum dan Energi, Zainal Arifin, serta Kepala Bagian Tata Usaha Dinas LHPE, Siti Kuntjarni. Sumarsono dan Siti Kuntjarni, dalam sidang sebelumnya, telah dituntut masing-masing 1,5 tahun dan 1 tahun pidana penjara oleh JPU.

Sementara terdakwa Zainal Arifin yang menjadi penanggungjawab program dalam proyek tersebut, masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi mahkota. Menurut Kasi Intel Kejari Gresik, Maskur SH, pihaknya memastikan akan segera menuntaskan penuntutan kasus yang menjadi perhatian publik Gresik ini. "Insya Allah, besok (hari ini, red) kami akan bacakan tuntutan untuk dua terdakwa Buang dan Sihabuddin," ungkap Maskur yang juga anggota JPU terdakwa Buang Idang Guntur.

"Dua berkas rentut (rencana tuntutan) kedua terdakwa, sudah selesai dikerjakan masing-masing tim, tinggal merevisi saja," tambah Maskur kepada Surabaya Pagi, Senin (5/12) sore.

Ditambahkannya, kedua terdakwa akan dituntut sesuai dakwaan JPU yang telah dibacakan pada 17 Maret 2008. Yakni sesuai Pasal 2 ayat (1) dan 3 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. did

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean