Media Bawean, 11 Februari 2009
Sumber : Duta Masyarakat
GRESIK—Kasus dugaan korupsi proyek reklamasi pantai Sangkapura Bawean senilai Rp 1,2 miliar akhirnya digedok. Empat dari lima terdakwa kasus korupsi yang sempat menjadi perhatian publik ini akhirnya divonis bebas oleh mejelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (11/2).
Satu terdakwa lainnya, yakni Zainal Arifin, Kasubdin Umum dan Kelistrikan pada Badan Lingkungan Hidup, kini masih dalam proses sidang tuntutan di PN Gresik.
Keempat terdakwa yang sebelumnya dijerat UU 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi ini masing-masing Sumarsono, Kepala Badan Lingkungan Hidup, Siti Kunjarni Hariyani, Sekretaris Inspektorat Pemkab Gresik, Buang Idang Guntur pemilik bendera CV Kebangkitan Bangsa dan Sihabudin, Direktur CV Daun Jaya.
Ketua Majelis hakim Edy Kirbyantoro, didampingi Joedi Prayitno dan Mahyudin, dalam amar putusannya terhadap terdakwa Sumarsono dan Siti Kuntjarni Hariyani, mantan Kabag TU Dinas Lingkungan Hidup Pertambangan dan Energi (LHPE), menyatakan kedua terdakwa diputus bebas murni. Majelis menilai tindakan terdakwa Sumarsono menyetujui proyek reklamasi seniali Rp 1,2 milliar melalui dana APBD 2004 itu atas dasar persetujuan panitia proyek.
Hakim juga menyatakan terdakwa Siti Kuntjarni memang terbukti melakukan perbuatan, namun bukan merupakan tindak pidana.
Sementara dalam pembacaan putusan untuk terdakwa Sihabudin, Direktur CV Daun Jaya, dan Buang Idang Guntur, pemilik bendara CV Kebangkitan Bangsa, hakim menyatakan dakwaan yang dibacakan JPU dikembalikan lagi ke penuntut umum. Artinya, Sihabudin dan Buang Idang Guntur juga dinyatakan bebas dari jerat hukum.
“Putusan majelis hakim dengan menjatuhkan vonis bebas kepada para terdakwa sudah benar. Sebab, perbuatan yang mereka lakukan hanyalah perbuatan administratif yang tidak bisa dipidanakan,” ujar Penasehat Hukum Buang Idang Guntur, Irfan Choirie sembari meminta maaf jika kliennya tidak bisa mengikuti persidangan karena masih berada di Bawean, terjebak cuaca buruk yang memutus jalur pelayaran Bawean-Gresik. (dik)
Sumber : Duta Masyarakat
GRESIK—Kasus dugaan korupsi proyek reklamasi pantai Sangkapura Bawean senilai Rp 1,2 miliar akhirnya digedok. Empat dari lima terdakwa kasus korupsi yang sempat menjadi perhatian publik ini akhirnya divonis bebas oleh mejelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (11/2).
Satu terdakwa lainnya, yakni Zainal Arifin, Kasubdin Umum dan Kelistrikan pada Badan Lingkungan Hidup, kini masih dalam proses sidang tuntutan di PN Gresik.
Keempat terdakwa yang sebelumnya dijerat UU 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi ini masing-masing Sumarsono, Kepala Badan Lingkungan Hidup, Siti Kunjarni Hariyani, Sekretaris Inspektorat Pemkab Gresik, Buang Idang Guntur pemilik bendera CV Kebangkitan Bangsa dan Sihabudin, Direktur CV Daun Jaya.
Ketua Majelis hakim Edy Kirbyantoro, didampingi Joedi Prayitno dan Mahyudin, dalam amar putusannya terhadap terdakwa Sumarsono dan Siti Kuntjarni Hariyani, mantan Kabag TU Dinas Lingkungan Hidup Pertambangan dan Energi (LHPE), menyatakan kedua terdakwa diputus bebas murni. Majelis menilai tindakan terdakwa Sumarsono menyetujui proyek reklamasi seniali Rp 1,2 milliar melalui dana APBD 2004 itu atas dasar persetujuan panitia proyek.
Hakim juga menyatakan terdakwa Siti Kuntjarni memang terbukti melakukan perbuatan, namun bukan merupakan tindak pidana.
Sementara dalam pembacaan putusan untuk terdakwa Sihabudin, Direktur CV Daun Jaya, dan Buang Idang Guntur, pemilik bendara CV Kebangkitan Bangsa, hakim menyatakan dakwaan yang dibacakan JPU dikembalikan lagi ke penuntut umum. Artinya, Sihabudin dan Buang Idang Guntur juga dinyatakan bebas dari jerat hukum.
“Putusan majelis hakim dengan menjatuhkan vonis bebas kepada para terdakwa sudah benar. Sebab, perbuatan yang mereka lakukan hanyalah perbuatan administratif yang tidak bisa dipidanakan,” ujar Penasehat Hukum Buang Idang Guntur, Irfan Choirie sembari meminta maaf jika kliennya tidak bisa mengikuti persidangan karena masih berada di Bawean, terjebak cuaca buruk yang memutus jalur pelayaran Bawean-Gresik. (dik)
Posting Komentar