Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Empat Terdakwa Bebas

Empat Terdakwa Bebas

Posted by Media Bawean on Rabu, 11 Februari 2009

Media Bawean, 10 Februari 2009

Sumber : SINDO
GRESIK(SINDO) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik memvonis bebas empat terdakwa kasus korupsi reklamasi Pantai Sangkapura,Bawean,kemarin.

Menyikapi putusan tersebut, tim jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik langsung menyatakan bakal melakukan upaya perlawanan hukum. Empat terdakwa itu yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pertambangan, dan Energi (LHPE) Gresik Soemarsono; mantan Kepala TU Dinas LHPE Siti Kuntjarni; serta dua kontraktor Idang Buang Guntur dan Sihabudin.

Dengan demikian, tinggal satu terdakwa korupsi proyek senilai Rp1,2 miliar itu yang belum diputus karena masih proses sidang, yaitu Zainal Arifin. Keputusan itu cukup mengagetkan. Sebab, keempatnya yang dijerat melanggar Pasal 3 UU No 31/1999 yang diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi joPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sempat dituntut di atas satu tahun.

Soemarsono dan Buang Idang Guntur masing- masing dituntut 1,5 tahun penjara, sementara Siti Kuntjarni dan Sihabudin masing- masing dituntut 1 tahun penjara. Sidang pembacaan putusan tersebut dibagi menjadi tiga berkas yang dibacakan hakim ketua Edy Kir Byantoro dengan dua anggota, Joedi Prajitno dan Muhammad Hasyim. Pada pembacaan berkas pertama menghadirkan Sumarsono dengan penasihat hukum Suyanto. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa diputus bebas murni.

Alasannya, tindakan terdakwa menyetujui proyek reklamasi senilai Rp1,2 miliar atas dasar persetujuan panitia proyek.”Menimbang bahwa tindakan terdakwa merupakan perbuatan administratif yang tidak bisa dipidana. Dengan demikian, majelis memutuskan bebas kepada terdakwa,”kata Eddy Kir Byantoro saat membacakan putusan. Putusan itu disambut suka cita.

Saking senangnya, Soemarsono saat ditanya majelis, menyatakan pikir-pikir. ”Kamu itu aneh. Wong diputus bebas kok pikir-pikir. Kamu tahu kan, kamu bebas,” seloroh Edy Kir Byantoro. Putusan serupa juga diterima Siti Kuntjarni.PNS yang saat ini menjadi Sekretaris Inspektorat Gresik juga divonis bebas. Hakim menyatakan, terdakwa terbukti melakukan perbuatan, namun bukan merupakan tindak pidana.

”Saya menerima putusan majelis hakim,”katanya. Pada sidang ketiga, pembacaan putusan hanya dihadiri Sihabudin. Sementara Buang Idang Guntur disidang in absentia (sidang tanpa kehadiran terdakwa).Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan dakwaan yang dibacakan JPU dikembalikan lagi ke penuntut umum. Dua anggota JPU, Wido Utomo dan Rimin menyatakan, akan melakukan upaya hukum.Hanya untuk perkara Soemarsono dan Siti Kuntajrni, jaksa bakal mengajukan kasasi. Sementara perkara Sihabuddin dan Idang Buang Guntur,jaksa akan banding.

Suyanto,penasihat hukum Soemasono, mengaku cukup puas dengan putusan tersebut. Sebab, dalam perkara pengadaan reklamasi, kliennya memang hanya menjalankan perintah. ”Itu hak jaksa kalau kasasi, tapi kami optimistis klien kami tetap tidak bersalah,”katanya.

Hal yang sama juga disampaikan, Agung Widjaja,penasihat hukum Sihabudin. ”Kami siap seandainya JPU melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur nanti,”ungkapnya. (ashadi ik)

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean