Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Jaksa Ajukan Kasasi Korupsi Reklamasi

Jaksa Ajukan Kasasi Korupsi Reklamasi

Posted by Media Bawean on Kamis, 12 Februari 2009

Media Bawean, 11 Februari 2009

Sumber : SINDO
GRESIK (SINDO) – Putusan majelis hakim yang membebaskan empat terdakwa korupsi reklamasi Pantai Sangkapura direaksi Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

Institusi pimpinan Teuku Abdul Djalil itu memerintahkan jaksa mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Gresik Rustiningsih menegaskan, dirinya tidak berhak mengomentari putusan majelis hakim pimpinan Eddy Kir Byantoro tersebut. Sebab, hal itu kewenangan majelis hakim.Mungkin yang dapat dilakukan jaksa adalah melakukan upaya hukum atas putusan tersebut.

”Makanya,yang bisa kami lakukan hanya melakukan upaya hukum. Tidak etislah saya mengomentari putusan majelis. Biarlah, komentar saya nanti akan saya tuangkan dalam memori kasasi,” ujar mantan Kasubsi Prapenuntutan Pidana Khusus Kejati Jawa Timur tersebut, Rabu (11/2). Sebelumnya JPU mengajukan kasasi hanya perkara Soemarsono maupun Siti Kuntjarni.

Jadi,menurut Rustiningsih, keempat perkara yang diputus majelis hakim bebas, kesemuanya bakal diajukan kasasi, termasuk putusan perkara dua kontraktor reklamasi Pantai Sangkapura, Bawean; Idang Buang Guntur dan Sihabudin. Jaksa penuntut umum sendiri mempunyai waktu dua pekan atau 14 hari untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah salinan amar putusan PN Gresik diterima.

Sampai kemarin JPU belum menerima salinan amar putusan empat terdakwa korupsi proyek sebesar Rp1,2 miliar. ”Kami belum menerima salinan putusan,” kata Wido Utomo, satu dari beberapa anggota tim JPU reklamasi Bawean,kemarin. Bukan hanya JPU yang kecewa atas putusan bebasnya empat terdakwa reklamasi, LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRa) Gresik juga cukup prihatin. Bupati LSM LIRa Gresik Khoirul Anam menyatakan, bila empat tersangka bebas, maka kerugian negara yang diketahui dari hasil audit BPKP Jawa Timur sebesar Rp379,8 juta dikemanakan.

”Ini tidak masuk akal.Terus uang kerugian negara dari proyek tersebut ke mana? Ini juga harus diungkap,”katanya. Majelis hakim, baik Eddy Kir Byantoro maupun dua anggotanya, Joedi Prajitno dan Muhammad Hasyim, melakukan gerakan tutup mulut. Ketua Pengadilan Negeri Gresik Mulyani yang dikonfirmasi melemparkan ke Zaini SH yang juga Humas PN Gresik.

Ironisnya,Zaini mengaku tidak dapat mengomentarinya karena belum memegang salinan putusan. (ashadi ik)

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean