Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » LSM Sesalkan Putusan Hakim

LSM Sesalkan Putusan Hakim

Posted by Media Bawean on Kamis, 12 Februari 2009

Media Bawean, 12 Februari 2009

Sumber : Jawa Pos

GRESIK - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) menyesalkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang membebaskan empat terdakwa dugaan korupsi reklamasi Pantai Sangkapura. Mereka menilai, putusan membebaskan terdakwa dari jeratan UU 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi mencederai penegakan hukum.

Hal itu diungkapkan Bupati Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Gresik Khoirul Anam serta Direktur Lembaga Kajian dan Pemberdayaan Masyarakat (LKPM) Gresik Syifak Masjudi.

Empat terdakwa tersebut adalah mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pertambangan dan Energi (LHPE) Gresik Soemarsono, mantan TU LHPE Gresik Siti Kuntjarni, Direktur CV Daun Jaya Shihabudin, dan Direktur CV. Serba Guna Idang Buang Guntur. Mereka dituding melakukan tindak pidana korupsi Rp 1,2 miliar dalam proyek reklamasi Pantai Sangkapura, Pulau Bawean, yang dibiayai APBD 2003 dan 2004.

Khoirul menyatakan, pihaknya menghormati putusan hakim tersebut. Namun, seharusnya, mejelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Kerugian negara akibat proyek tersebut Rp 361,4 juta. Terdakwa maupun saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu mengaku telah menerima uang dari proyek yang dibiayai uang rakyat tersebut.

"Sayang, majelis hakim menggunakan kaca mata yang berbeda dalam memutuskan perkara itu. Mereka tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap. Itu yang kami sayangkan," jelasnya. Dia mendesak jaksa melakukan upaya perlawanan. "Bisa banding atau kasasi," ujar pria berambut plontos tersebut.

Hal yang sama diungkapkan Syifak. "Kalau kondisi peradilan di Gresik seperti itu, kami tentu mempertimbangkan untuk membawa perkara tersebut ke komisi yudisial," ungkapnya.

Terpisah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik belum menentukan sikap atas putusan pengadilan tersebut. Selain itu, kejaksaan juga enggan menilai putusan hakim tersebut. (yad/ib)

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean