Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Saksi-saksi DikonfrontirTerkait kasus lapter Bawean

Saksi-saksi DikonfrontirTerkait kasus lapter Bawean

Posted by Media Bawean on Senin, 16 Februari 2009

Media Bawean, 16 Februari 2009

Sumber : Surabaya Pagi

GRESIK-Rencananya hari ini tim penyidik tipiter (tindak pidana tertentu) satuan
reserse kriminal Polres Gresik akan mempertemukan 9 orang saksi perkara dugaan korupsi ganti rugi tanaman di lahan pembangunan lapangan terbang perintis (LTP) Bawean.

Upaya konfrontir itu dilakukan, menurut Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Fadli Widiyanto, karena keterangan para saksi saat diperiksa saling tak bersesuaian satu sama lain. Sehingga untuk membuktikan kebenaran, pihak penyidik perlu mengkonfrontir mereka.

Saksi-saksi yang sudah dipanggil itu antara lain, Camat Tambak Bawean Moh. Sofyan; adik camat Tambak Hanifah; mantan Kasubag Agraria pada Bagian Pemerintahan Umum yang juga penanggungjawab kegiatan Gatot Siswanto; mantan Sekcam Tambak Joko dan istrinya, Qomariah; mantan Kepala Desa Tanjung Ori Danauri beserta istrinya, dan juga mantan orang dekat Kades yang ditugasi membagikan uang ganti rugi tanaman, yakni Muksinin.

Menurut penyidik, kesembilan saksi tersebut ketika memberi keterangan di hadapan penyidik, satu sama lain saling bertentangan sehingga penyidik masih sulit untuk menyimpulkannya. Contoh keterangan yang berbeda itu, antara lain soal jumlah dana yang dikucurkan untuk ganti rugi tanaman.

Ada saksi yang menyebut besaran anggarannya sebesar Rp 500 juta, tapi saksi lain menyebut angka berbeda, yakni Rp 550. juta, atau bahkan Rp 561 juta sesuai pos anggaran yang disediakan dalam APBD Gresik 2006.

Seperti sudah diberitakan, kasus ini mencuat kepermukaan setelah beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Bawean melaporkan adanya ketidakberesan kegiatan ganti rugi tanaman para petani di atas lahan yang akan dibangun LTP kepada pihak kepolisian. Setelah ditindaklanjuti, penyidik tipiter Polres Gresik dibantu unit reskrim Polsek Tambak, kemudian selama sepekan secara maraton telah memeriksa 241 orang yang terkait kasus ini di Pulau Bawean. Sementara di Gresik, sejumlah 13 saksi termasuk para pejabat terkait juga sudah diperiksa.

Dari sekian orang yang sudah dimintai keterangan, namun hingga kini, penyidik belum juga menetapkan siapa saja tersangka dalam kasus tersebut. Namun dari hasil penyidikan yang cukup melelahkan, itu aparat penyidik nampaknya sudah dapat mengerucutkan nama-nama yang bakal dijadikan tersangka.

"Kami tidak ingin gegabah. Karena pada penyidikan kasus-kasus tindak pidana korupsi kami dituntut harus lebih hati-hati dan cermat. Jadi, tunggu saja, kami pasti akan beritahu siapa saja yang akan jadi tersangka. Sekarang kami lagi mempersiapkan pemeriksaan untuk mengkonfrontasi para saksi, kemudian kami akan minta bantuan auditor BPKP untuk melakukan audit keuangan," ungkap Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Fadli Widiyanto, kepada Surabaya Pagi, Minggu (15/2).

Keterangan Fadli bisa dimaklumi, karena hingga kini, penanggungjawab program ganti rugi tanaman, itu sendiri hingga kini belum pernah diperiksa. Dia adalah mantan Kepala Bagian Pemerintahan Umum Setkab Gresik, Toni Wahyu Santoso. Ketika Toni dipanggil untuk diperiksa, dia beralasan masih sakit.

Ketika Toni dihubungi lewat ponselnya, dia mengaku masih sakit dan kini masih beristirahat di kota Malang. Diapun sempat memberi alamat lengkapnya di kota dingin tersebut, dengan tujuan untuk mempermudah hubungan komunikasi dengan pihak-pihak yang memerlukannya. did

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean