Media Bawean, 27 Februari 2009
Setelah MUI Sangkapura memutuskan untuk mendeportasi (mengusir) dari Pulau Bawean, ternyata mentah dan terkendala dengan tidak adanya Perda pengusiran. Ali Akbar menyanggupi untuk menyerahkan KTP-nya terakhir hari ini (27/2). "Kemarin (25/2) Ali Akbar menyerahkan foto KTPnya melalui orang kepercayaannya kepada saya, dilanjutkan sore hari sekitar jam 16.00 WIB ditunjukkan KTP aslinya oleh pengacaranya Musta'in, SH.," kata Kepala Desa Daun Abd. Aziz.
KTP Ali Akbar dibanding dengan KTP warga Indenesia yang lain sangat beda, diantaranya masa berlakunya dengan tanggal lahir berbeda, tidak ada kewarganegaraan, nomor balik KTP.
Sebagai pembanding seperti KTP dibawah milik warga Cirebon.
Posting Komentar