Media Bawean, 14 Februari 2009
Sumber : Berita Jatim
Reporter : Hardy
Gresik - Tim penyidik Polres Gresik akan melakukan konfrontir keterangan 9 dari 13 orang saksi yang sebelumnya diperiksa pada Senin (16/2/2009) lusa terkait kasus korupsi Lapter Bawean.
Kesembilan saksi tersebut adalah Moh Sofyan, Camat Tambak; Gatot Siswanto, mantan Kasubag Agraria, Bagian Pemerintah Umum; Zainul, Staf Pemerintahan Umum; Danuri, Mantan Kades Tanjung Ori beserta istrinya; Hanifah, adik Camat Tambak; Joko, mantan Sekcam Tambak dan istrinya Khomariyah serta Muksinin yang ditugasi untuk membagikan uang.
"Memang benar, rencana saksi akan kita konfrontir Senin depan tanggal 16, terkait aliran dana ganti rugi tanaman. Setelah dikonfrontir, baru kita akan ekspos siapa yang paling bertanggungjawab dana APBD 2006 sebanyak Rp 561,3 juta itu," tegas AKP Fadli Widiyanto, Kasatreskrim Polres Gresik kepada beritajatim.com, Sabtu (14/2/2009).
Sebelumnya, di Polsek Tambak, juga telah melakukan pemeriksaan secara marathon 241 warga Bawean sebagai saksi.
Seperti diberitakan, untuk menunjang proyek prestisius LTP Bawean, diperlukan pembebasan lahan seluas 63 hektar di Desa Tanjungori, Kecamatan Tambak. Meski lahan tersebut milik negara, namun sempat dikelola ratusan warga Bawean sehingga diputuskan untuk mengganti rugi biaya penanaman saja.
Pemkab Gresik, melalui APBD 2006 menyediakan anggaran Rp 561 juta dan Rp 8,6 juta untuk tambahan uang transport. Namun, data yang dihimpun, ada dugaan penggelembungan jumlah pemilik tanaman hingga 50 persen. [ard/kun]
Sumber : Berita Jatim
Reporter : Hardy
Gresik - Tim penyidik Polres Gresik akan melakukan konfrontir keterangan 9 dari 13 orang saksi yang sebelumnya diperiksa pada Senin (16/2/2009) lusa terkait kasus korupsi Lapter Bawean.
Kesembilan saksi tersebut adalah Moh Sofyan, Camat Tambak; Gatot Siswanto, mantan Kasubag Agraria, Bagian Pemerintah Umum; Zainul, Staf Pemerintahan Umum; Danuri, Mantan Kades Tanjung Ori beserta istrinya; Hanifah, adik Camat Tambak; Joko, mantan Sekcam Tambak dan istrinya Khomariyah serta Muksinin yang ditugasi untuk membagikan uang.
"Memang benar, rencana saksi akan kita konfrontir Senin depan tanggal 16, terkait aliran dana ganti rugi tanaman. Setelah dikonfrontir, baru kita akan ekspos siapa yang paling bertanggungjawab dana APBD 2006 sebanyak Rp 561,3 juta itu," tegas AKP Fadli Widiyanto, Kasatreskrim Polres Gresik kepada beritajatim.com, Sabtu (14/2/2009).
Sebelumnya, di Polsek Tambak, juga telah melakukan pemeriksaan secara marathon 241 warga Bawean sebagai saksi.
Seperti diberitakan, untuk menunjang proyek prestisius LTP Bawean, diperlukan pembebasan lahan seluas 63 hektar di Desa Tanjungori, Kecamatan Tambak. Meski lahan tersebut milik negara, namun sempat dikelola ratusan warga Bawean sehingga diputuskan untuk mengganti rugi biaya penanaman saja.
Pemkab Gresik, melalui APBD 2006 menyediakan anggaran Rp 561 juta dan Rp 8,6 juta untuk tambahan uang transport. Namun, data yang dihimpun, ada dugaan penggelembungan jumlah pemilik tanaman hingga 50 persen. [ard/kun]
Posting Komentar