Media Bawean, 7 Maret 2009
Sumber : Berita Jatim
Reporter : Hardy

Terkuaknya KTP palsu itu berawal pada bulan Oktober 2008 lalu ketika tersangka yang pernah disebut dukun sesat itu, praktek pengobatan di Desa Dwiponggo, Kecamatan Tambak, Bawean.
Kemudian, lantaran kebanyakan pasiennya adalah warga Daun, Kecamatan Sangkapura, tersangka pun pindah tempat praktek ke desa tersebut pada pertengahan Januari 2009.
Sayangnya, lantaran dianggap praktek pengobatan tersangka justru menghina umat Islam dengan cara menginjak Al-Quran, maka warga memutuskan untuk mengusirnya apalagi tak memiliki identitas di desa setempat.
Namun, tersangka berpikir cerdik. Agar tidak diusir, dan tetap berpraktek di desa setempat, tersangka meminta tolong kepada Burhan (37), warga Probolinggo untuk bikin KTP.
Dalam proses pembuatannya, tersangka mengirimkan dua alamat yakni di Desa Kraton, Kecamatan Suranenggal, Kabupaten Cirebon dan Dusun Krajan No 66, Kelurahan Kauman, Kecamatan Kesepuhan, Kabupaten Cirebon.
Tapi setelah dikroscek petugas, ternyata alamat yang dimaksud tidak ada. "Memang kalau kelurahannya ada, tapi Kecamatan Kesepuhan itu tidak ada, dan Camat yang menandantangani juga fiktif, " kata salah satu penyidik dari Polres Gresik, Sabtu (7/3/2009).
"Berdasarkan keterangan dan fakta yang ada di lapangan, tersangka kami jerat dengan pasal 263 jo 266 KUHP tentang pemalsuan dan menyuruh menggunakan surat palsu, ancaman hukuman 6 tahun kurungan," tegas AKP Fadli Widiyanto, Kasat Reskrim Polres Gresik.
Hingga berita ini ditulis, tersangka didampingi pengacara Irfan Choiri dari YLBI Gresik masih diperiksa Unit Idik I Jatanras Sat Reskrim Polres Gresik. [ard/kun]
Posting Komentar