Media Bawean, 23 April 2009
Sumber : Surabaya Post
GRESIK – Dalam perkara korupsi reklamasi pantai Sangkapura, Kasubdin Umum dan Kelistrikan LHPE Gresik, Zainal Arifin dinyatakan bersalah pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Majelis hakim memvonis terdakwa itu dengan hukuman 2 tahun penjara.
Vonis majelis hakim ini sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),--dua tahun penjara, denda Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan. Terpisana Zainal Arifin juga diharuskan mengganti kerugian negara sebesar Rp 100 juta, karena terbukti melanggar pasal 3 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jon to pasal 55 ayat (1) ke -1 jo 64 ayat (1) KUHP.
Atas putusan itu, Zainal menyatakan banding. Pertimbangannya karena 4 terdakwa lainnya dalam kasus ini diputus bebas pada sidang 10 Februari lalu. Mereka adalah Soemarsono, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pertambangan dan Energi (LHPE) Gresik, Siti Kuntjarni, mantan TU LHPE, Shihabudin, Direktur CV Daun Jaya, dan Idang Buang Guntur, Direktur CV Serba Guna.
Kasus korupsi itu sendiri dibongkar Polres Gresik, menyusul laporan dan penyidikan di lapangan terkait pengurukan pantai Sangkapura untuk pembangunan pembangkit listrik pada 2004.
Dugaan korupsi muncul setelah proses pelelangan diketahui melanggar Keppres 80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa. Dalam perkara ini ada penggelembungan nilai proyek. Semestinya senilai Rp 1,03 miliar, namun oleh terdakwa di-mark up menjadi Rp 1, 2 miliar. k13
Sumber : Surabaya Post
GRESIK – Dalam perkara korupsi reklamasi pantai Sangkapura, Kasubdin Umum dan Kelistrikan LHPE Gresik, Zainal Arifin dinyatakan bersalah pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Majelis hakim memvonis terdakwa itu dengan hukuman 2 tahun penjara.
Vonis majelis hakim ini sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),--dua tahun penjara, denda Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan. Terpisana Zainal Arifin juga diharuskan mengganti kerugian negara sebesar Rp 100 juta, karena terbukti melanggar pasal 3 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jon to pasal 55 ayat (1) ke -1 jo 64 ayat (1) KUHP.
Atas putusan itu, Zainal menyatakan banding. Pertimbangannya karena 4 terdakwa lainnya dalam kasus ini diputus bebas pada sidang 10 Februari lalu. Mereka adalah Soemarsono, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pertambangan dan Energi (LHPE) Gresik, Siti Kuntjarni, mantan TU LHPE, Shihabudin, Direktur CV Daun Jaya, dan Idang Buang Guntur, Direktur CV Serba Guna.
Kasus korupsi itu sendiri dibongkar Polres Gresik, menyusul laporan dan penyidikan di lapangan terkait pengurukan pantai Sangkapura untuk pembangunan pembangkit listrik pada 2004.
Dugaan korupsi muncul setelah proses pelelangan diketahui melanggar Keppres 80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa. Dalam perkara ini ada penggelembungan nilai proyek. Semestinya senilai Rp 1,03 miliar, namun oleh terdakwa di-mark up menjadi Rp 1, 2 miliar. k13
Posting Komentar