Kamis, 5 Juni 2025
Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Baru Tidur Pukul 03.00Hari Pertama Zaenal Arifin di Rutan

Baru Tidur Pukul 03.00Hari Pertama Zaenal Arifin di Rutan

Posted by Media Bawean on Jumat, 24 April 2009

Media Bawean, 24 April 2009

Sumber : Jawa Pos

GRESIK - Terpidana korupsi reklamasi Pantai Sangkapura, Pulau Bawean, Zaenal Arifin, mengaku kesepian. Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Gresik itu harus tinggal sendiri di ruang masa pengenalan lingkungan (mapenaling) Rumah Tahanan (Rutan) Cerme di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme.

Sumber Jawa Pos menyebutkan, pada hari pertama masuk ruang mapenaling Rabu (22/4) pukul 18.00, mantan kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam pada Badang Lingkungan Hidup (BLH) Gresik tersebut terlihat gelisah. Dia mondar-mandir di sel rutan.

"Zaenal terlihat tidur sekitar pukul 03.00," ujar seorang petugas rutan yang enggan disebutkan namanya. Terpidana dua tahun penjara itu mengaku tidak bisa tidur. "Sekarang dia mulai bisa menyesuaikan diri," tambahnya.

Memasuki hari kedua, pria yang tinggal di Jl Kalimantan Kompleks Perumahan Gresik Kota Baru (GKB) tersebut masih belum dibesuk istri maupun kerabatnya. Praktis, seharian kemarin, mantan Kasubdin Pertambangan dan Kelistrikan pada Dinas Lingkungan Hidup, Pertambangan dan Energi (LHPE) Gresik itu tampak kesepian.

Kasubsi Pelayanan Rutan Cerme Ahmad Yunus menyatakan, terpidana dalam kondisi sehat. "Tidak ada masalah dengan kesehatannya," katanya ketika dikonfirmasi melalui ponsel kemarin. Dia mengungkapkan bahwa belum ada keluarga maupun kerabat yang membesuk. "Sampai saat dan detik ini, belum ada yang membesuk," jelasnya ketika dihubungi pukul 14.00.

Sebagaimana diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik memvonis dua tahun penjara terhadap Zaenal. Dia dianggap bertanggung jawab terhadap proyek reklamasi yang dibiayai APBD Gresik Rp 1,2 miliar. Selain hukuman badan dua tahun, majelis mengganjar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan dan mengganti uang negara Rp 100 juta.

Bila Zaenal tidak mampu membayar, aset pribadinya bisa disita. Bila tetap kurang, masa hukuman ditambah enam bulan.(yad/ib)

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean