Media Bawean, 24 April 2009
Sumber ; SINDO
GRESIK (SI)- Eksekusi yang dilakukan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik terhadap Zainal Arifin, terpidana korupsi reklamasi Rp1,2 miliar,berbuntut.
Kemarin melalui penasihat hukumnya, Agus Khoirul Huda, pensiunan Kabid Konservasi SDA Badan Lingkungan Hidup itu melaporkan Kajari Teuku Abdul Djalil ke Komnas HAM dan Komisi Kejaksaan. Alasannya,kendati majelis hakim Eddy Kir Biyantoro dengan anggota, Joedi Prajitno dan Muhammad Hasyim, memerintahkan menahan terpidana.
Namun hal itu, katanya,tidak seharusnya langsung dilakukan eksekusi. Sebab, keputusan majelis hakim yang menghukum Zainal Arifin 2 tahun penjara belum inkracht atau mempunyai ketetapan hukum.”Harusnya tidak dilakukan eksekusi karena belum mempunyai ketetapan hukum dan kami masih melakukan upaya banding,” ujar Agus kemarin. Pengakuannya, surat itu sudah dikirim kemarin.
Selain dikirim ke Komnas HAM dan Komisi Kejaksaan, juga ditembuskan ke Kejagung. Menanggapai hal itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gresik Rustiningsih mengaku ti-dak mempersoalkan atas laporan tersebut. Dia mengakui,bila memang putusan majelis hakim belum inkracth,namun apa yang dilakukan petugas kejaksaan itu atas perintah majelishakim.”Artinya,kamihanya melakukan perintah,”tukasnya.
Zainal Arifin sendiri dalam sepekan ke depan ditempatkan di ruang masa pengenalan lingkungan (mapenaling) Rutan Banjarsari, Kecamatan Cerme.Kendati Zainal sempat juga masuk ke ruang mapenaling bersama terdakwa korupsi reklamasi lainnya pada pertengahan 2008, namun yang dijalaninya saat ini adalah protap masuk rutan.
Kondisi Zainal sendiri cukup baik.Bahkan,saat masuk ke Rutan Banjarsari pada Rabu (22/4) lalu sekitar pukul 15.00 WIB, dia langsung diperiksa kesehatannya oleh tim medis. Hasilnya, secara medis Zainal dinyatakan sehat. (ashadi ik)
Sumber ; SINDO
GRESIK (SI)- Eksekusi yang dilakukan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik terhadap Zainal Arifin, terpidana korupsi reklamasi Rp1,2 miliar,berbuntut.
Kemarin melalui penasihat hukumnya, Agus Khoirul Huda, pensiunan Kabid Konservasi SDA Badan Lingkungan Hidup itu melaporkan Kajari Teuku Abdul Djalil ke Komnas HAM dan Komisi Kejaksaan. Alasannya,kendati majelis hakim Eddy Kir Biyantoro dengan anggota, Joedi Prajitno dan Muhammad Hasyim, memerintahkan menahan terpidana.
Namun hal itu, katanya,tidak seharusnya langsung dilakukan eksekusi. Sebab, keputusan majelis hakim yang menghukum Zainal Arifin 2 tahun penjara belum inkracht atau mempunyai ketetapan hukum.”Harusnya tidak dilakukan eksekusi karena belum mempunyai ketetapan hukum dan kami masih melakukan upaya banding,” ujar Agus kemarin. Pengakuannya, surat itu sudah dikirim kemarin.
Selain dikirim ke Komnas HAM dan Komisi Kejaksaan, juga ditembuskan ke Kejagung. Menanggapai hal itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gresik Rustiningsih mengaku ti-dak mempersoalkan atas laporan tersebut. Dia mengakui,bila memang putusan majelis hakim belum inkracth,namun apa yang dilakukan petugas kejaksaan itu atas perintah majelishakim.”Artinya,kamihanya melakukan perintah,”tukasnya.
Zainal Arifin sendiri dalam sepekan ke depan ditempatkan di ruang masa pengenalan lingkungan (mapenaling) Rutan Banjarsari, Kecamatan Cerme.Kendati Zainal sempat juga masuk ke ruang mapenaling bersama terdakwa korupsi reklamasi lainnya pada pertengahan 2008, namun yang dijalaninya saat ini adalah protap masuk rutan.
Kondisi Zainal sendiri cukup baik.Bahkan,saat masuk ke Rutan Banjarsari pada Rabu (22/4) lalu sekitar pukul 15.00 WIB, dia langsung diperiksa kesehatannya oleh tim medis. Hasilnya, secara medis Zainal dinyatakan sehat. (ashadi ik)
Posting Komentar