Media Bawean, 30 April 2009
Sidang lanjutan Kades Kumalasa Mu'jizat (39) kasus pidana pemilu digelar hari ini (30/4), di Pengadilan Negeri Gresik. Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Moch. Hasyim dengan anggota Erwin Djong, SH dan Joedi Prayitno, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Wido Utomo dan Guntur Wicaksono.
Mu'jizad dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dengan pasal 273 jo pasal 84 (3) UU No 10/2008 tentang Pemilu. Majelis hakim memvonis hukumannya, tiga bulan penjara dan denda Rp 3 juta, jika denda tidak dibayar diganti hukuman kurungan 1 bulan 15 hari.
Setelah majelis hakim memvonis Mu'jizat, Kades Kumalasa langsung menyatakan banding. Majlis hakim memberikan waktu tiga hari untuk Mu'jizat melakukan banding atau tidak dengan vonis yang sudah diberikan kepadanya. (bst)
Posting Komentar