Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Divonis 3 Bulan Penjara Dan 3 Juta DendaMu'jizat (Kades Kumalasa) Banding

Divonis 3 Bulan Penjara Dan 3 Juta DendaMu'jizat (Kades Kumalasa) Banding

Posted by Media Bawean on Kamis, 30 April 2009

Media Bawean, 30 April 2009

Sidang Mu'jizat (Kades Kumalasa)

Sidang lanjutan Kades Kumalasa Mu'jizat (39) kasus pidana pemilu digelar hari ini (30/4), di Pengadilan Negeri Gresik. Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Moch. Hasyim dengan anggota Erwin Djong, SH dan Joedi Prayitno, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Wido Utomo dan Guntur Wicaksono.

Mu'jizad dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dengan pasal 273 jo pasal 84 (3) UU No 10/2008 tentang Pemilu. Majelis hakim memvonis hukumannya, tiga bulan penjara dan denda Rp 3 juta, jika denda tidak dibayar diganti hukuman kurungan 1 bulan 15 hari.

Setelah majelis hakim memvonis Mu'jizat, Kades Kumalasa langsung menyatakan banding. Majlis hakim memberikan waktu tiga hari untuk Mu'jizat melakukan banding atau tidak dengan vonis yang sudah diberikan kepadanya. (bst)

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean