Media Bawean, 30 April 2009
Sumber : Berita Jatim
Reporter : Hardy
Gresik - Kendati diputus 3 bulan penjara, namum Mu'jizat (43), Kepala Desa Kumalasa, Kecamatan Tambak Bawean masih bernafas lega karena tidak ditahan.
Vonis dijatuhkan dalam sidang yang dipimpin oleh Mohmammad Hasyim, di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. (30/4/2009).
Perbuatan terdakwa dianggap melanggar pasal 273 UU RI No 10 tahun 2008, tentang pemilu."Selanjutnya terdakwa diputus 3 bulan kurungan dan denda Rp 3 juta," kata Moh Hasyim dalam amar putusannya.
Setelah palu digedok, terdakwa menyatakan banding. Seperti diberitakan sebelumnya, Mu'jizad, Kades Kumalasa yang mengajak warganya memilih salah satu caleg dengan mengedarkan surat di Dusun Tajungkima.
Dalam surat tersebut, berbunyi bila pembangunan di desanya didanai APBD dan PAK 2009 berkat bantuan Syarif Musa, caleg dari PKB No 13.
Selain surat, nada ajakan juga cenderung mengintimidasi. Sebab, apabila target suara tidak signifikan, proyek pembangunan jalan akan dialihkan ke desa lain. [ard/ted]
Sumber : Berita Jatim
Reporter : Hardy
Gresik - Kendati diputus 3 bulan penjara, namum Mu'jizat (43), Kepala Desa Kumalasa, Kecamatan Tambak Bawean masih bernafas lega karena tidak ditahan.
Vonis dijatuhkan dalam sidang yang dipimpin oleh Mohmammad Hasyim, di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. (30/4/2009).
Perbuatan terdakwa dianggap melanggar pasal 273 UU RI No 10 tahun 2008, tentang pemilu."Selanjutnya terdakwa diputus 3 bulan kurungan dan denda Rp 3 juta," kata Moh Hasyim dalam amar putusannya.
Setelah palu digedok, terdakwa menyatakan banding. Seperti diberitakan sebelumnya, Mu'jizad, Kades Kumalasa yang mengajak warganya memilih salah satu caleg dengan mengedarkan surat di Dusun Tajungkima.
Dalam surat tersebut, berbunyi bila pembangunan di desanya didanai APBD dan PAK 2009 berkat bantuan Syarif Musa, caleg dari PKB No 13.
Selain surat, nada ajakan juga cenderung mengintimidasi. Sebab, apabila target suara tidak signifikan, proyek pembangunan jalan akan dialihkan ke desa lain. [ard/ted]
Posting Komentar