Media Bawean, 23 April 2009
Sumber : Berita Jatim
Reporter : Hardy
Gresik - Tersangka kasus tidnak pidana pemilu, Mu'jizat, yang melarikan diri ke negeri Jiran Malaysia, akhirnya berhasil ditangkap. Kepala Desa Kumalasa, Kecamatan Sangkapura, Bawean, Gresik itu ditangkap oleh kepolisian diraja Malaysia di Kuala Lumpur, semalam.
Saat ini, tersangka tengah dijemput oleh Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Fadli Widianto di Jakarta.
"Memang tersangka sudah ditemukan dan ditangkap semalam. Sekarang sedang dijemput di Jakarta. Nanti sekitar pukul 17.00, baru tiba di Bandara Juanda," kata Kapolres Gresik, AKBP M Iqbal kepada beritajatim.com, Kamis (23/4/2009).
Begitu tiba di Gresik, lanjut Iqbal, Mu'jizat bakal langsung diperiksa. Sebab, batas waktu pelaporan pidana pemilu hanya 14 hari, yang bakal berakhir Jumat besok.
"Nanti langsung kami periksa, berkas sudah siap semua. Besok langsung dilimpahkan ke kejaksaan," katanya. (eda)
Sumber : Berita Jatim
Reporter : Hardy
Gresik - Tersangka kasus tidnak pidana pemilu, Mu'jizat, yang melarikan diri ke negeri Jiran Malaysia, akhirnya berhasil ditangkap. Kepala Desa Kumalasa, Kecamatan Sangkapura, Bawean, Gresik itu ditangkap oleh kepolisian diraja Malaysia di Kuala Lumpur, semalam.
Saat ini, tersangka tengah dijemput oleh Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Fadli Widianto di Jakarta.
"Memang tersangka sudah ditemukan dan ditangkap semalam. Sekarang sedang dijemput di Jakarta. Nanti sekitar pukul 17.00, baru tiba di Bandara Juanda," kata Kapolres Gresik, AKBP M Iqbal kepada beritajatim.com, Kamis (23/4/2009).
Begitu tiba di Gresik, lanjut Iqbal, Mu'jizat bakal langsung diperiksa. Sebab, batas waktu pelaporan pidana pemilu hanya 14 hari, yang bakal berakhir Jumat besok.
"Nanti langsung kami periksa, berkas sudah siap semua. Besok langsung dilimpahkan ke kejaksaan," katanya. (eda)
Posting Komentar