Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Terdakwa Korupsi Reklamasi Bawean Lapor Komnas HAM

Terdakwa Korupsi Reklamasi Bawean Lapor Komnas HAM

Posted by Media Bawean on Kamis, 23 April 2009

Media Bawean, 23 April 2009

Sumber : Berita Jatim
Reporter : Hardy

Gresik - Zaenal Arifin, pensiunan LHPE Gresik, terpidana 2 tahun penjara dalam kasus korupsi reklamasi Bawean, melalui pengacaranya Khoirul Huda melaporkan Kejari Gresik ke Komnas HAM.

Pasalnya, Zaenal mengaku tidak terima atas penahanannya setelah divonis hakim PN Gresik, Kamis (23/4/2009).

"Memang benar, kami laporkan secara tertulis kepada Komnas HAM yang intinya, penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Gresik tidak berdasar. Sebab, saat ini kami sedang melakukan banding, lagian putusan hakim belum punya kekuatan hukum yang tetap atau Inkrak," tukas Huda.

Selain Komnas HAM, lanjut Huda, dirinya juga menembuskan surat tersebut ke Komisi Kejaksaan RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung dan juga kepada Presiden SBY.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, T.A Djalil melalui Kasi Pidsus Rustiningsih menyatakan, "Silahkkan, itu hak mereka. Namun, eksekusi kami itu hanya untuk menjalankan putusan pengadilan dan perintah pengadilan, karena terpidana adalah tahanan hakim pengadilan Negeri Gresik," tegasnya.[ard/kun]

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean