Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Kejar Tersangka Pemilu Sampai ke Malaysia

Kejar Tersangka Pemilu Sampai ke Malaysia

Posted by Media Bawean on Rabu, 22 April 2009

Media Bawean, 22 April 2009

Sumber : Berita Jatim
Reporter : Hardy

Gresik- Setelah dilaporkan melanggar UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu sejak 10 April 2009 oleh Panwaslu Gresik dan dinyatakan sebagai tersangka, Mu'jizad, Kades Kumalasa, Kecamatan Sangkapura, Bawean, Gresik belum ditemukan. Pencarian yang dilakukan polisi hingga ke Malasyia.

Kenyataan itu dikatakan Kasatreskrim Polres Gresik AKP Fadli Widiyanto. "Memang benar, Polri melalui Kombespol Benny J Mamoto, Sekretaris NCB Interpol Indonesia, sudah mengirimkan surat ke SLO di Kualalumpur, Malasyia. Namun setelah dicari juga belum ditemukan," katanya kepada beritajatim.com, Rabu (22/4/2009).

"Upaya yang sudah kami lakukan sebelumnya adalah mencari di Bawean, Gresik, di Surabaya, dan Malang tempat saudaranya. Juga juga mencari tersangka di beberapa bandara dan pelabuhan, namun belum juga ditemukan," katanya.

Sekadar diketahui, berdasar UU RI Nomor 10/2008 tentang Pemilu disebutkan bahwa selambat-lambatnya laporan pelanggaran pemilu bisa diproses hingga ke Kejaksaan dalam 14 hari setelah pemungutan suara. Jika setelah tanggal 24 April mendatang tersangka pulang, maka yang bersangkutan dinyatakan bebas. [air/ard]

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean